• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Spesialis Curanmor Roda Empat

    02/05/20, 16:11 WIB Last Updated 2020-05-02T09:12:53Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Jembrana - Polres Jembrana Gelar Press Release/Comferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Residivis Spesialis Curanmor Roda Empat dengan Modus meracuni Korban, di Aula Polres Jembrana, Sabtu (2/5) pkl 10.00 Wita.

    Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Spesialis Curanmor Roda Empat ini dipimpin Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs I Wayan Sinaryasa, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K, dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H dihadiri wartawan dari Media Cetak, Online, elektronik dan humas Polres Jembrana.

    Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs I Wayan Sinaryasa seijin Kapolres jembrana menyampaikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP / 110 / IV /2020/Bali/Res Jbr, tanggal 29 April 2020, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di warung bakso Dian yang beralamat di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

    Dijelaskan lebih lanjut, kejadian tersebut dilaporkan oleh Ojik Jaya Pany laki-laki, Sulawesi Tenggara, 15 Agustus 1986, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan  Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Senyiur, Kecamatan Kerujak, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.

    "Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 11.00 Wita pelaku menghubungi penyewaan mobil Trans Pick Up Bali, pelaku menjelaskan akan menyewa mobil untuk mengangkut barang mobeler dari daerah Melaya ke Denpasar, mendapat order tersebut  korban menghubungi pemilik mobil sdr Ojik Jaya Pany yang selanjutnya menugaskan sopir yang bernama  Zainul Rizal mengambil order mobil tersebut kemudian membawa mobil  Grand Max plat DK 8784 DC warna hitam menemui pelaku yang berpura pura menyewa mobil didepan Pegadaian Terminal Ubung, dan bersama-sama naik mobil menuju daerah Melaya-Jembrana," ucap Kompol Sinar.

    Sesampai di melaya Zainul Rizal  diajak untuk mampir di dagang bakso “DIAN” dan ditempat tersebut sudah ditunggu oleh pelaku lainnya ditawari makan bakso dan Kopi setelah minum kopi korban tidak sadarkan diri, ketika sadar, ternyata korban berada dalam selokan di daerah Persil Melaya, sedangkan Mobil Grand Max Pickup DK 8784 DC yang dikemudikan korban, serta 1 Unit Hand phone Samsung J4 milik korban sudah hilang.

    Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan olah TKP dan penyelidikan berkordinasi dengan pihak ASPD diperoleh informasi bahwa Mobil Grand Max warna hitam DK 8784 DC telah menyebrang ke Pulau Jawa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 23.00 wita dengan pembeli tiket atas nama tersangka Abdul Arif.

    Mereka nenyebrang dengan kapal JAMBOO IX., kemudian tim Opnal melakukan kordinasi dengan Polres Jajaran Polda Jawa Timur didapat  informasi bahwa saudara Abdul Arif adalah residivist pencurian mobil dengan modus meracun korban.

    Dari hasil Olah Tkp di temukan cukup Bukti bahwa pelaku Curat di lakukan oleh tiga orang pelaku masing-masing bernama Qoidul Uman, laki-laki, Cilacap, 24 Maret 1996, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan  Pelajar/Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Tinggarjati, No. 240 RT/RW 008/001, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Provinsi jawa Tengah.

    Abdul Arif, laki-laki, Surabaya, 24 Januari 1977, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan  Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Kedung Mangu RT/RW 005/003 Desa Sidotopo, Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

    Andik Saputra , laki-laki, Pekalongan, 10 Maret 1979, Agama Islam, Pendidikan SMK, Pekerjaan  Pedagang, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Kauman RT/RW 002/005 Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah,

    Modus Operandi tersangka berpura-pura menyewa 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Gran Max Pick Up warna Hitam dengan No.Pol D.* (Iskandar)

    Sumber : Humas Polres Jembrana
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan