• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lagi - Lagi Tindakan Kekerasan yang Dilakukan oleh Oknum Pejabat Terhadap Wartawan

    admin
    02/05/20, 13:26 WIB Last Updated 2020-05-02T06:35:37Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Sahril Helmi adalah wartawan media online Kabar Daerah com yang bertugas di kabupaten Halmabera Selatan.

    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Kepala Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Sudirman Hi. Muhammad melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan bernama Sahril Helmi pada hari jum'at kemarin tanggal 1 Mei 2020.

    Sahril Helmi adalah wartawan media online Kabardaerah.com yang bertugas di kabupaten Halmabera Selatan.

    Sesuai rilis yang diterima oleh awak media Tribuananews.com pada hari ini Sabtu tanggal 2 Mei 2020 Sahril mengatakan , " pada awalnya saya dipanggil oleh kades Bisui untuk klarifikasi berita yang saya tulis kemarin terkait penggunaan dana penanggulangan covid - 19 yang bersumber dari Dana Desa ( DD ).

    Setelah saya tiba di kantor desa bukan klarifikasi berita , tapi saya dianiaya dengan mencekik leher saya oleh Kades Bisui yang juga selaku mantan tentara , " kata Sahril

    Sahril menambahkan , " tindakan kepala desa terhadap saya terkait pemberitaan adalah melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 2009.
    "Untuk itu saya telah melaporkan tindak pidana kekerasan ini kepada Kapolsek Gane Timur pada tanggal 1 Mei 2020. Harapan saya kepada pihak penegak hukum dalam hal ini polsek Gane Timur , agar segera melakukan upaya hukum terhadap kades Bisui sesuai dengan hukum yang berlaku , " tegas Sahril.

    Kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bisui Sudirman Hi. Muhammad, terhadap pekerja jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan, mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halsel / Komunitas Jurnalis Halsel.

    Nandar Jabid, selaku Sekertaris PWI Halsel, meminta kepada aparat kepolisian agar dapat memproses kasus kekerasan yang dialami salah satu wartawan di Halsel. "Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengadili pelaku penganiayaan terhadap wartawan," pinta Nandar

    Nadar menambahkan , " seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang pers, pada pasal 18 terkait dengan ketentuan pidana, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    "Kejadian seperti ini, harusnya tidak terjadi, kami sangat sayangkan sikap Kepala Desa Bisui, yang melakukan kekerasan terhadap wartawan," jelas Nandar. ( Ade Manaf )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan