masukkan iklan disini
Foto : Kartono, Ketua Federasi Serikat Buruh Soliaritas Pekerja Ketapang
“Harusnya perusahaan sudah disanksi, karena sudah berani melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Kartono.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Federasi yang mana sebagai Afiliasi, dalam waktu dekat akan menyurati dan meminta kepada manejemen PT. KKS untuk dapat merealisasikan tuntutan kami nantinya,” ungkap ketua Serikat Buruh itu, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, tindakan manejemen yang selama ini kami diamkan sudah tidak bisa dianulir lagi, pasalnya, selalu janji yang kami dapat, ditambah manejemen melakukan pemutusan kontrak kerja kepada anggota serikatnya tidak profesional dan terkesan mengada-ada.
“Kelakuan manejemen KKS sudah tidak bisa dibiarkan, saking dibiarkan rapelan UMK Tahun 2020 sampai saat ini yang mereka janjikan belum juga dibayarkan,” jelas Wandi.
Ia menambahkan, jika didalam perundingan Biparti semua tuntutan kami tidak direalisasikan, selain mencatatkan perselisihan kedinas terkait kami juga akan melakukan mogok kerja.
Menanggapi keluhan anggota Afiliasi, Kartono selaku Ketua FSBSPK memaparkan, dirinya sepakat sebelum melakukan aksi mogok kerja dirinya menghimbau agar terlebih mengirim surat untuk melakukan perundingan Bipartit.
“Tetap jalankan sesuai aturan, langkah pertama kita harus menyurati manejemen untuk Biparti,” papar Ketua FSBSPK itu.
Dalam hal perselisihan ini, Kartono mempertegas, apa yang dilakukan oleh manejemen PT. KKS dalam hal rapelan UMK Tahun 2020 yang sampai saat ini belum dibayarkan kepada pekerja, dirinya mengganggap sudah sangat keterlaluan dan sudah bisa dikatagorikan melanggar aturan tentang pengupahan.
“Harusnya perusahaan sudah disanksi, karena sudah berani melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Diketahui, PT. KKS merupakan subkontraktor dari PT. Laman Mining yang bergerak dibidang pertambangan Baoksit, yang berlokasi di Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.*
Editor : Erwin

