• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pandemi Covid-19, ASN Ketapang Dilarang Mudik

    10/05/20, 00:16 WIB Last Updated 2020-09-08T17:17:46Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    H. Farhan, SE.,M.si (Sekda Ketapng)

    TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang dalam hal memutus mata rantai Penyebaran Covid-19,  mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Ketapang.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Farhan menjekaskan kalau saat ini Pemkab sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Larangan tersebut juga sudah disampaikan ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang," jelas Farhan, Minggu (10/5).

    Saat ini Pemkab Ketapang, Kata Farhan, juga telah menerima Surat Edaran dari Kementrian PANRB menganai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak patuh terhadap larangan tersebut.

    "Jika dilanggar maka ada sanksinya, ada tiga kategori sanksi termasuk sanksi paling berat jika ASN mudik saat pandemi memuncak,” katanya.

    Farhan menjelaskan, selain sanksi, juga diatur mengenai proses pemanggilan untuk penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar aturan ini.

    "Kita harap larangan mudik ini dapat diikuti seluruh ASN di Ketapang," tuntasnya.*


    Editor : Erwin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan