masukkan iklan disini
H. Farhan, SE.,M.si (Sekda Ketapng)
TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang dalam hal memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Ketapang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Farhan menjekaskan kalau saat ini Pemkab sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Larangan tersebut juga sudah disampaikan ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang," jelas Farhan, Minggu (10/5).
Saat ini Pemkab Ketapang, Kata Farhan, juga telah menerima Surat Edaran dari Kementrian PANRB menganai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak patuh terhadap larangan tersebut.
"Jika dilanggar maka ada sanksinya, ada tiga kategori sanksi termasuk sanksi paling berat jika ASN mudik saat pandemi memuncak,” katanya.
Farhan menjelaskan, selain sanksi, juga diatur mengenai proses pemanggilan untuk penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar aturan ini.
"Kita harap larangan mudik ini dapat diikuti seluruh ASN di Ketapang," tuntasnya.*
Editor : Erwin

