masukkan iklan disini
Surat Penyataan Najib oknum mantan Kades Blukbuk pada tanggal 28/04/2020, yang berisi pertanggung jawaban pengembalian uang yang diduga telah digelapkannya sebesar Rp. 199.500.000, (Seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Desa 2019.
TRIBUANANEWS.COM | Tangerang - Diduga akibat lemahnya pengawasan pihak Kecamatan dalam setiap Program Desa mengakibatkan Anggaran Dana Desa tidak maksimal terealisasi.
Surat Pernyataan mantan Kades Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, menjadi bukti lemahnya pengawasan dari pihak Pemerintah Kecamatan, terutama Kasi Pemerintahan yang bertanggung jawab dalam pengawasan penggunaan Anggaran Dana Desa.
H. Salwani S.Pd, M.Si sebagi Kasi Pemerintahan saat dikonfirmasi memberikan penjelasan kepada awak media, bahwa meminta kepada mantan Kades untuk bertanggung jawab terhadap pemakaian uang untuk kepentingan pribadi, sehingga terbitlah surat tersebut.
'' Saya sudah menekan Najib untuk segera mengembalikan uang yang dipakai dan menyelesaikan secepatnya, dalam waktu dekat saya akan panggil dia, cuman memang orangnya rada sulit ditemui, '' ujarnya, Jumat (08/05/2020).
Begitu mudahnya Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa terjadi dan bisa terselesaikan hanya dengan selembar Surat Pernyataan. Lantas apa sebenarnya yang terjadi?.
Diharapkan dengan terbitnya berita ini Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat segera menyikapi, agar jangan sampai Anggaran Dana Desa dipakai oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan.*
( Syarifuddin )

