masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Menjelang pencairan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2020 yang diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) serta untuk melengkapi adminidtrasi pencairan, maka di Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara telah dilakukan musyawarah desa yang dipimpin lansung oleh ketua BPD, pada Minggu (24/5/2020) usai sholat Idul Fitri 1441 H / 2020 M.
Ketua BPD Orimakurunga Bakar Karim mengatakan, "musyawarah ini merupakan musyawarah desa khusus untuk mengesahkan data jumlah KK yang akan berhak menerima BLT DD, kemudian diusulkan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati.
"Adapun pembagian BLT DD ini setelah menerima pencairan DD tahap dua oleh pemerintah desa pada bulan Juni mendatang," jelas Bakar saat memimpin rapat.
Dalam musyawarah desa tersebut Kepala Desa Orimakurunga, Bahmid Hi. Sukur selaku ketua gugus tugas dalam arahannya telah memaparkan Peraturan Menteri Desa ( Permendes ) PDTT nomor 6 tahun 2020 atas perubahan peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Sementara Danpos Kecamatan Kayoa Selatan yang juga selaku anggota Satgas Covid-19, Idrus Usman dalam arahanya menjelaskan tujuh kriteria bagi masyarakat tidak berhak menerima BLT DD dampak pandemi Covid-19.
Tujuh kriteria tersebut lanjut Idrus sebagai berikut; 1. PNS, 2. Pegawai BMUN, 3. Pegawai kontrak pemerintah, 4. Pegawai kontrak swasta, 5. TNI - POLRI, 6. Pemerintah dan aparatur desa, 7. Penerima bantuan pemerintah daerah dan pusat serta bantuan sosial lainnya," jelas Idrus.
Kades Orimakurunga Bahmid Hi. Syukur saat dikonfirmasi Tribuananews.com usai musyawarah mengatakan, "dalam pendataan masyarakat wajib penerima BLT DD berdasarkan arahan dan petunjuk Presiden melalui Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020.
Lanjut Bahmid, "sesuai prosentasi 25 % dari total DD Orimakurunga yaitu Rp. 781 000.000. menjadi Rp. 195.000.000 total BLT - DD. Dengan demikian, maka hanya 108 KK ( Kepala Keluarga ) yang bisa menerima BLT DD dari 25 % tersebut. Sementara jumlah KK wajib menerima BLT DD di Desa Orimakurunga sebanyak 150 KK ditambah beberapa KK yang belum sempat didata. Untuk itu kami sekaku pemerintah desa mengharapkan kepada pemerintah daerah agar mengambil kebijakan dan bantuan untuk bisa menutupi kekurangan yang ada tersebut, "harap Bahmid.
Bahmid menambahkan, "dalam musyawarah tersebut ada yang mengusulkan agar pemerintah desa mengambil kebijakan untuk membagi rata sesuai dengan jumlah warga yang berhak menerima dan sempat terjadi suasana rapat menjadi memanas saat perbedaan pendapat diantara peserta rapat.
"Namun demikian kami pemerintah desa tetap mengacu pada permendes, yaitu Rp. 600.000. (enam ratus rupiah) setiap bulan / KK (Kepala Jeluarga) selama tiga bulan pertama, " tegas Kades Bahmid Hi. Syukur.*
Laporan : Ade Manaf
Editor : Bachtiar

