masukkan iklan disini
"Adapun APBDes tahun 2017 dan 2018 sudah menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten, karena kegiatannya sudah diperiksa (audit) oleh Inspektorat dan tidak ada temuan. Sementara APBDes tahun 2019 belum diperiksa oleh Inspektorat ," jelas Kades Bahmid
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Aksi damai yang digelar oleh sekolompok pelajar dan mahasiswa yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Orimakurunga (IPPMOR) di depan Kantor Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Aksi damai IPPMOR bersama sekolompok pemuda dan masyarakat yang digelar pada Senin, 25 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 - 12.00 Wit dan kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 - 18.00 Wit ini sambil membentangkan spanduk bertuliskan, "Copot pendamping desa dan pendamping kecamatan, dan Transparansi anggaran pembelanjaan dan penanganan Covid-19.
Dalam aksi tersebut masa menuntut agar Kepala Desa (Kades) memperlihatkan dan membacakan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) tahun 2017, 2018 dan 2019.
Masa terus menekan melalui anggota BPD pada aksi sore hari, yang akhirya Kepala Desa memberikan arsip APBDes dan dibacakan kepada masa aksi oleh Ketua BPD, Bakar Karim.
Kades Orimakurunga Bahmid H. Syukur saat di konfirmasi pada Selasa, 26 Mei 2020 mengatakan, "Ketua BPD Bakar Karim datang kepada saya dan mendesak agar diberikan arsip APBDes tersebut atas desakan masa aksi untuk dibacakan. Akhirnya dengan terpaksa saya memberikannya," kata Kades Bahmid.
Menurut Kades Bahmid, terkait desakan masa aksi untuk mencopot pendamping desa dan kecamatan itu bukan kewenangan pemerintah desa, tetapi atas kewenangan pemerintah daerah.
"Adapun APBDes tahun 2017 dan 2018 sudah menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten, karena kegiatannya sudah diperiksa (audit) oleh Inspektorat dan tidak ada temuan. Sementara APBDes tahun 2019 belum diperiksa oleh Inspektorat ," jelas Kades Bahmid.*
Laporan : Ade Manaf
Editor : Bachtiar

