• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Harga TBS Kelapa Sawit Di Nagan Raya Tidak Sesuai Penetapan Bersama Distanbun Aceh

    30/05/20, 15:46 WIB Last Updated 2020-05-30T10:00:56Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    "Kami minta kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh agar turun ke Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran kebijakan publik tersebut. Berbuatlah untuk kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-undang," kata Ishani kepada Tribuananews.com, Sabtu (30/5/2020)


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Nagan Raya tidak sesuai hasil penetapan bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh disepakati bersama pihak pemerintah dan Apkasindo berdasarkan peraturan Menteri Pertanian dan Perkebunan (Mentanbun) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Harga TBS.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) Ishani dalam wawancara Ekslusif, pada Sabtu (30/05/20) di Alue Bilie.

    Menurut Ishani, setelah dilaksanakan pertemuan khusus terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda), Distanbun, Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Nagan Raya serta perwakilan masing-masing Perusahaan PKS wilayah Barat ditambah unsur terkait tingkat Provinsi, telah ditetapkan secara sah harga TBS Kelapa Sawit wilayah Barat dan ditanda tangan langsung Kadistanbun Provinsi Aceh.

    Ironisnya, lanjut dia, implementasi dilapangan dilakukan oleh PKS -PKS di Nagan Raya tidak sesuai dengan keputusan bersama ditanda tangani oleh Kadistanbun Aceh tersebut. Harga lapangan di PKS lebih rendah dari harga dalam daftar penetapan bersama tersebut. Harga beli di masyarakat Rp. 700,00,-Rp. 720,00,-/ kilo gram TBS Kelapa Sawit milik petani.

    Terkait perbandingan harga penetapan dari Provinsi tersebut, Ketua IPNR menegaskan "Kepada Bupati dan Distanbun Nagan Raya agar bertindak sebagai pengawas untuk terapkan penetapan harga tersebut dilapangan. Jika perusahaan bandel, berikan sanksi sesuai Regulasi", tegasnya.


    "Kami minta kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh agar turun ke Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran kebijakan publik tersebut. Berbuatlah untuk kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-undang," kata Ishani.

    Sementara, Junaidi salah satu pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Nagan Raya yang berhasil dikonfirmasi awak media ini memberikan jawaban terkait harga TBS kelapa sawit mereka terima selama ini Rp. 920, 00,-/ kilo gram TBS dari pemasok ke PKS nya.

    Pria yang biasa disapa Bos Gam selaku pengumpul dikawasan Tripa Makmur ini mengatakan, bahwa setiap hari petani kelapa sawit mengeluh dengan harga TBS kelapa sawit tersebut. Kami merasa perihatin dengan keadaan petani terkait rendahnya harga TBS.

    "Kami selaku pengumpul juga membeli dengan harga standar mengikuti harga Pabrik. Kami beli harga Rp. 700,00,-Rp. 720,00,-/ kilo TBS sesuai dengan pengeluaran kami dan sedikit keuntungan," tutup Bos Gam.*

    Editor.     : Syahrudin AP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan