masukkan iklan disini
"Ada dugaan kuat terjadi peggelapan Alokasi Dana BLT sesuai juknis 25 persen sampai 30 persen dari besaran pagu DD Tahun ini dari alokasi Formula Rp 68 juta ada yang lebih. Namun untuk Halmahera Selatan alokasi total dari 25 persen adalah RP 183.600.000 selama 3 bulan," ungkap Sekertaris DPC GMNI Halsel, Sumitro H Komdan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, pada Rabu (27/5/2020).
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Gerakan mahasiswa nasional (GMNI) cabang Halmahera Selatan (Halsel) menilai penyaluran bantuan langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat tidak mampu di Kecamatan Bacan Barat Timur Selatan tidak sesuai juknis dari Kementerian Desa.
Pasalnya, dalam penyaluran BLT di Desa Silang misalnya, terdapat banyak ketimpangan mulai dari pendataan hingga penerimaan BLT oleh masyarakat di nilai menyalahi Permendes no 6 tahun 2020 tentang perubahan Permendes no 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Ada dugaan kuat terjadi peggelapan Alokasi Dana BLT sesuai juknis 25 persen sampai 30 persen dari besaran pagu DD Tahun ini dari alokasi Formula Rp 68 juta ada yang lebih. Namun untuk Halmahera Selatan alokasi total dari 25 persen adalah RP 183.600.000 selama 3 bulan," ungkap Sekertaris DPC GMNI Halsel, Sumitro H Komdan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, pada Rabu (27/5/2020).
Sumitro menyebut bahwa dari data dan fakta di lapangan terdapat adanya dugaan skenario dari Kepala Desa Silang dan BPD dalam penyaluran BLT.
Menurutnya, dalam menghadapi pendemik Covid-19, dirinya menilai pemerintah daerah seakan menjadikan wabah sebagai lahan empuk dalam meraup keuntungan yang terstruktur secara sitematis dari kabupaten sampai ke desa.
Dengan alasan itu, semua Kader GMNI telah di gerakan untuk melakukan pengawalan dan pengawasan penyaluran bantuan BLT di semua desa di Kabupaten Halmahera Selatan, bahkan dirinya menyebut hasil invstigasi di beberapa Desa Bacan Timur Selatan telah di rekap.
"Kami akan lapor ke penegak hukum, tapi tidak lapor di Halsel karena masih banyak kasus DD yang menumpuk di meja penyelidikan jadi kita serahkan ke Polda dan Kejati Maluku Utara agar 6 DPC GMNI di Malut bisa mengawal sama sama," tegasnya.
Laporan : Rusdi Malan
Editor : Bachtiar

