• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Warga Luwuk Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres Banggai, Satu Adalah Napi Asimilasi

    06/05/20, 20:43 WIB Last Updated 2020-05-06T13:43:44Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Personil Satres Narkoba Polres Banggai kembali menangkap dua warga. Mereka diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (4/5).

    Keduanya tersangka ini berinisial MA alias P (27) warga Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan dan AT alias A (29) warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo.

    Kapolres Banggai AKBP Budi priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, mengungkapkan, A ditangkap di Kompleks Puge, Kelurahan Bukit Mambual sekitar pukul 01.00 Wita.

    Dari tangan A, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, 3 butir ekstasi jenis inex dan timbangan digital.

    “Dari barang bukti yang diamankan, A diduga sebagai pengedar,” ungkap Iptu Makmur, Rabu (6/5).

    Tak sampai disitu, mantan Kapolsek Balantak ini, bersama anggotanya kembali melakukan pengembangan kasus. 30 menit setelah penangkapan tersangka A, tersangka berinisial P kemudian ditangkap.

    “Kami meringkus P sekitar pukul 01.30 Wita,” kata perwira dua balak ini.

    Barang bukti yang diamankan dari P yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Luwuk yang bebas berkat asimilasi virus korona atau Covid-19 ini berupa 1 paket narkoba jenis sabu.

    “Kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Banggai, dan masih dalam pemeriksaan intensif. Sedangkan barang bukti nanti akan dikirim ke Labfor Makassar,” pungkas Iptu Makmur.* (Yudi)

    Sumber : Humas Polres Banggai
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan