• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Kepling di Huta Pematang Bandar Dicopot Jabatannya

    16/05/20, 00:32 WIB Last Updated 2020-05-15T17:32:20Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Simalungun - Masyarakat Huta V dan Huta VI Kelurahan Pematang Bandar, Kabubaten Simalungun Jumat (15/5) jam 09:30 Wib, beramai ramai dan  mendatangi kantor kelurahan setempat.

    Warga kesal karena selama ini Kepling tidak memperhatikan warganya. masyarakat meminta supaya pihak kelurahan untuk segera mencopot kepala lingkungan V Sandi Siahaan dan Elidon Napitupulu kepala lingkungan VI dari jabatannya sebagai kepala lingkungan.

    Lurah Pematang Bandar Edison Damanik, SH, saat di konfirmasi Tribuananews.com mengatakan, agar masyarakat bersabar, tenang dan tidak ada tindakan anarkis yang tidak diinginkan.

    "Kasih waktu untuk kami hari ini supaya kami menyelesaikan permasalahan ini dan hanya beberapa perwakilan aja yang boleh ikut rapat karena masih dalam situasi Covid-19," ucapnya.

    Sementara itu, seorang warga Huta VI, Rismati Boru Nenggolan mengatakan, "sudah sebelas tahun saya tidak pernah mendapat bantuan selama ini ada pun bantuan yang datang dari pemerintah tidak pernah kami dapatkan, seperti beras raskin, PKH, BPNT dan BLT. Tapi kalau KTP dan KK terus diminta," ungkapnya kesal.

    Hal senada juga diungkapkan Damsaria Boru Napitupulu warga Huta V, "iya kami pun juga tidak pernah dibagi dan tidak mendapat bantuan dari pemerintah dan hanya keluarganya aja yang mendapatkan bantuan," ucapnya kesal.

    Selain itu, tokoh masyarakat Edison Manurung dan tokoh agama Hindu Siagian juga menyampaikan kepada Lurah Pematang Bandar supaya diambil sikap yang tegas permasalahan ini.

    "Karena sudah berulang kali masyarakat datang ke kantor Lurah hanya janji janji saja yang kami dapatkan dan sebagai warga masyarakat kami minta hari ini juga harus diputuskan dan ada pengganti kepling atau pejabat sementara," pintanya.

    Ditambahkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Defenan Sibarani, "hari ini kita rapatkan dan kita putuskan sesuai dengan peraturan pemerintah dan berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017  tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1," ucapnya.*

    Laporan : Boy F Pandiangan
    Editor : Bachtiar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan