masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Medan - Maraknya penjualan salah satu jenis BBM dengan menggunakan Jirigen plastik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini.
Terkait hal itu, banyak keluhan yang terjadi di masyarakat, khususnya konsumen yang merasa terganggu dengan kegiatan pengisian jerigen yang diduga tanpa rekomendasi. Pasalnya, para pengendara maupun konsumen lain merasa kurang terlayani dengan baik oleh petugas SPBU.
Salah satu SPBU di Medan yang melayani BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, yakni SPBU Prima 14.202.126 yang berlokasi di Jalan SM Raja Medan Sumatera Utara, ini masih melayani pembeli menggunakan jirigen (jirigen plastik) yang dinilai berdampak pada faktor safety atau keamanan.
Salah seorang yang mengaku Manager SPBU Prima 14.202.126 Wahyudi mengatakan, pihaknya masih melayani pembelian Pertalite menggunakan jirigen, dengan dalih sesuai surat edaran yang di berikan oleh Pertamina kepada pihaknya.
"Kita berdasarkan surat edaran dari Pertamina," ujar Wahyudi kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Dirinya juga menyebut, bahwa pihaknya sampai saat ini masih mengikuti tatacara pengisian BBM ke dalam jirigen, dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau safety dalam pelayanan.
Namun, berdasarkan dokumentasi di lapangan, ada kesalahan prosedur terhadap pengisian tersebut, dan melakukan pembiaran kepada konsumen yang melakukan pengisian sendiri ke dalam jirigen.
"Jerigen itu harus diletakkan di lantai, supaya listrik statis di jirigen itu bisa netral, " sebut Wahyudi.
Saat disinggung terkait prosedur pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jirigen, Wahyudi tetap terkesan berdalih sesuai Surat Edaran dari Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) I nomor 034/F11410/2018-S3 tertanggal 1 Februari 2018, yang ditunjukkannya kepada wartawan.
Padahal, di dalam Surat Edaran tersebut tertera tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan jual harga eceran bahan bakar minyak serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak.
Publik menilai, SPBU Prima 14.202.126 Medan Sumatera Utara, melayani pembelian BBM jenis Pertalite terkesan bebas dan menduga tidak sesuai SOP yang sebenarnya.
Di tempat terpisah, Manager Com, Rel & CSR Pertamina MOR I, M Roby Hervindo menjelaskan, bahwa untuk pembelian BBM jenis Premium dan Bio Solar melalui jerigen tidak diperbolehkan.
"Selain kedua jenis BBM tersebut, masih dibolehkan. Tentunya, dengan tetap mendahulukan layanan kepada konsumen kendaraan, " jelas Roby kepada wartawan melalui via WhatsApp.
Terkait pengisian kedalam jirigen oleh konsumen sendiri, Roby juga mengatakan, "Konsumen tidak di benarkan untuk mengisi sendiri, harus di lakukan oleh operator SPBU yang sudah terlatih, " jelas Roby kembali.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu. Terutama bagi SPBU, tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Selain itu, pembelian menggunakan jirigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jirigen.
Meski larangan pembelian BBM di SPBU tidak diperbolehkan pakai jerigen dari bahan plastik, tetap saja masih banyak orang yang melakukan hal tersebut.*
Laporan : Hendra

