masukkan iklan disini
"Jadi kalau mereka tidak merasa puas silahkan melalui jalur hukum. Saya pertanggungjawabkan di depan penegak hukum dan atasan saya yaitu pemeritah daerah, " tegas kepala desa, Bahmid.
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Setelah medengarkan pembacaan APBDes pada aksi damai pertama, pada Senin (25/5/2020), masa aksi yang mengatasnamakan Pemuda Pelajar Mahasiswa Orimakurunga (IPPMOR) mendesak kepada Kepala Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara untuk melakukan klarifikasi atas isi APBDes yang telah dibacakan oleh ketua BPD di depan masa aksi.
Aksi damai hari ke - 2, pada Rabu (27/5/2020) kemarin, kordinator lapangan (korlap) Mudafar Hi. Din dalam orasinya menegaskan, "mendesak kepala desa agar hadir di depan masa aksi untuk menyampaikan klarifikasi atas isi APBDes, karena ada terdapat kejanggalan dalam rincian penggunaan anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa)," teriak Mudafar.
Mudafar Hi. Din saat ditemui Tribuananews.com di kediamannya, Rabu (27/5), setelah melakukan aksi damai mengatakan, "kami sangat menginginkan azas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa Orimakurunga".
"Karena telah terbukti dalam aksi ini sudah jelas, rencana penggunaan anggaran DD yang dituangkan dalam APBDes selama ini tidak pernah diketahui dan diberikan oleh pemerintah desa kepada BPD. Selain itu pula dalam aksi ini telah terbukti, bahwa pemerintah desa selama ini tidak ada kerja sama dengan BPD. Sehingga sudah jelas, bahwa selama ini pemerintah desa melanggar azas transparasi dan akuntabilitas, " ungkapnya.
Menurut Mudafar, tuntutan masa aksi juga terkait dengan pencopotan pendamping desa dan kecamatan, karena selama ini mereka ada dimana. Sesuai hasil investigasi kami kepada masyarakat telah membuktikan, bahwa pendamping desa jarang sekali datang di desa ini, sehingga kata masyarakat kami tidak pernah kenal itu pendamping desa.
Terkait ketidak hadiran kepala desa untuk memberikan penjelasan atau jawaban atas kejanggalan isi APBDes di depan masa aksi sangat mengecewakan kami.
"Untuk itu saya tegaskan, sebelum tuntutan masa aksi belum terpenuhi, maka kami akan terus melakukan aksi pada hari kamis, 28 Mei 2020. Apabila tuntutan kami belum juga berhasil karena kepala desa tidak memberikan klarifikasi, maka aksi kami selanjutnya akan menempuh jalur hukum," tegas Mudafar.
Sementara, pendamping Kecamatan Kayoa Selatan, Masni saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone pribadinya, pada Rabu (27/5) mengatakan, "tuntutan masa aksi kepada pemerintah desa terkait copot pendamping desa dan kecamatan adalah salah alamat, karena tugas dan kewenangan kami adalah melalui jalur kementerian," kata Masni.
Masni menambahkan, "tuduhan masa aksi, bahwa kami lalai menjalankan tugas di desa Orimakurunga selaku pendamping adalah tidak benar.
"Saya selaku pendamping kecamatan juga selalu aktif di desa Orimakurunga. Kemarin pembuatan jalan setapak dengan anggaran DD tahap satu saya juga ada disana dan hampir semua masyrakat desa Orimakurunga kenal dengan saya," ungkap Masni dengan nada kesal.
Sementara itu, kepala desa Orimakurunga Bahmid Hi. Syukur saat ditemui dikediamannya mengatakan, "sejak kemarin saya sudah penuhi semua tuntutan masa aksi, yaitu mulai dari saran dan usulan mereka, bahkan tingkat dokumen pemerintah desa (APBDes) tahun 2017, 2018 dan 2019 saya sudah serahkan dan dibacakan didepan masa aksi. Adapun masa aksi mengundang saya selaku kepala desa menjawab semua isi APBDes adalah salah alamat dan tidak wajar".
"Jadi kalau mereka tidak merasa puas silahkan melalui jalur hukum. Saya pertanggungjawabkan di depan penegak hukum dan atasan saya yaitu pemeritah daerah, " tegas kades Bahmid.
Menyinggung pendamping desa dan kecamatan, Bahmid menjelaskan, bahwa "kami selalu komunikasi dan kerja sama dalam setiap kegiatan terkait dengan pekerjaan dan pengelolaan dana desa. Jadi apa yang dituduhkan oleh masa aksi terhadap pendamping adalah tidak benar," pungkasnya.*
Laporan : Ade Manaf
Editor : Bachtiar

