• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Banyak Warga Disejumlah Desa di Halsel Belum Menerima BLT-DD, Menungu Pencairan Tahap Dua

    15/05/20, 01:02 WIB Last Updated 2020-05-14T18:06:00Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Kadis DPMD Kabupaten Halmahera Selatan Bustamin Suleman

    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Dana Desa (DD) dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama dampak Covid-19 kepada keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bagi warga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun.

    Hal teraebut berdasarkan, Peraturan Mentri Desa (Permendes) PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturam Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

    Dalam Permendes tersebut disebutkan, bahwa prosentasi setiap desa dari total dana desa tahun 2020 untuk BLT-DD rinciannya sebagai berikut: Total alokasi DD kurang dari 800 juta rupiah BLT-DD maksimal 25 %, total DD 800 juta sampai dengan 1.200.000.000 rupiah BLT-DD maksimal 30 % dan total alokasi DD lebih dari 1.200.000.000 rupiah BLT-DD maksimal 35 %.

    BLT-DD dibagikan sebesar 600 ribu rupiah / KK setiap bulan sejak April sampai dengan Juni 2020.

    Sesuai data yang dihimpun oleh wartawan media ini, bahwa sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara hingga saat ini warganya belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD).

    Para kepala desa beralasan, pencairan DD tahap satu 40 % telah digunakan pembangunan fisik sebelum dikeluarkan Permendes tersebut.

    "Jadi menunggu pencairan tahap ke dua akan dibagikan BLT-DD kepada warga kami yang berhak menerima," kata salah satu Kades yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan media ini.

    Sementara itu, Kadis DPMD Kabupaten Halmahera Selatan Bustamin Suleman saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Mei 2020 melalui sambungan telepon mengatakan, "ada sejumlah desa yang mencairkan DD tahap satu 40 % sebelum bulan April, sementara Permendes keluar pada bulan April 2020, jadi dana desa itu telah digunakan pembangunan fisik mendahului Permendes tersebut.

    Untuk itu bagi desa yang lebih dulu mencairkan DD tahap satu 40 % dan sudah digunakan pembangunan fisik, pemerintah daerah memberikan kesempatan untuk pencairan tahap ke dua 40 % agar digunakan sebagai BLT- DD," kata Bustamin, Kamis (14/5).

    Lanjut Bustamin, "BLT-Dana Desa diharapkan para kepala desa untuk membagikan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai petunjuk Permendes. Jadi warga yang telah mendapat BLT dana pusat dan bantuan sosial lainnya, tdak lagi mendapat BLT Dana Desa, " jelas Bustamin.

    Bustamin menegaskan, bahwa kondisi dari dampak Covid-19 saat ini, maka penyaluran BLT-DD wajib bagi masyarakat untuk mendapatkannya.

    "Untuk itu, bagi desa yang menunggu pencairan 40 % tahap kedua untuk BLT-DD dan kemudian tidak direalisasikan, maka diberikan sanksi untuk tidak lagi mencairkan DD tahap ke tiga, " pungkasnya.*

    Laporan : Ade Manaf
    Editor : Bachtiar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan