masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tangerang - Usaha galian tanah di Desa Gandaria, Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang, Banten diduga ilegal. Pihak pemerintahan kecamatan setempat terkesan membiarkan usaha yang diduga tidak memiliki ijin galian C dan tidak mengacu ke Undang-Undang no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terbukti akan sampai sekarang masih tetap berjalan, Sabtu (16/05/2020).
Ijin tambang galian C dikeluarkan Pemerintah Provinsi, prosedurnya dimulai dari aturan daerah yang mau digali/ditambang, apakah lokasi itu berada dalam zona larangan atau tidak, ada kesepakatan masyarakat yang berbentuk berita acara, masyarakat setempat duduk bersama dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Binamas dan Aparat Kelurahan/Desa, untuk bersepakat dengan adanya tambang/galian tanah tersebut.
Selanjutnya harus mendapatkan rekomendasi dari Desa//Kelurahan, Kecamatan, PTSP, Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, baru dilanjutkan ke PTSP Provinsi yang harus melibatkan Tim 17 Provinsi, baru melanjutkan ke Dirjen Pertambangan sebagai Legalitas Boschat keberadaan tambang galian C, manakala itu tidak terpenuhi maka usaha galian tersebut adalah ilegal.
Aktivitas usaha galian tanah di Kampung Nibung RT/RW 03/02 Desa Gandaria milik Musta, bisa termasuk perusakan lingkungan yang harus sesegera mungkin dihentikan, karena diduga tidak memiliki ijin galian C. Tapi sampai sekarang pihak Pemerintah Kecamatan Mekarbaru belum mengambil tindakan tegas.
Awak media Tribuananews.com menjumpai langsung Gandi sebagai operator excavator, saat dikonfirmasi dia mengatakan, bahwa ini induk galian tanah, ini yang paling lama, milik bapak saya Musta,'' ujarnya.
Diharapkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten, BLHD dan Pihak Kepolisian segera bertindak tegas dengan kewenangan masing-masing mengingat kegiatan galian ini bisa merusak ekosistem alam.*
Laporan : Syarifuddin/ Tim
Editor : Bachtiar

