masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Sungai Penuh - Sekda Kerinci diduga sempat usir awak media yang ingin meliput rapat yang sedang digelar Pemerintah Kabupaten Kerinci, Rabu(8/4/2020).
Acara yang dilaksanakan di Pola Kantor Bupati Kerinci itu membahas tentang anggaran untuk penanganan Covid-19.
Rapat yang dipimpin lansung oleh Wakil Bupati Kerinci Ami Taher didapingi Sekda Kerinci Gasdinul Gazam juga dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci dan lending Sektor bukan merupakan rapar tertutup.
Ketua IWO Kerinci Doni Efendi waktu dikonvirmasi, mengecam keras atas kejadian ini,
"Ini jelas jelas Sekda Kerinci telah melanggar Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. (Lima juta rupiah), dan pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers." ujar Doni Efendi.
Hal yang senada juga disampaikan oleh ketua PPWI Kerinci Irwan (8/4/2020), Gusnul Nizam telah mengangkangi UU Pers, dan masalah ini akan dilaporkan kepihak yang berwajib atas pelecehan ini, ungkap Irwan.
Imformasi yang berhasil dihimpun, dimana sejumlah Wartawan telah diusir dari ruangan rapat oleh Sekda Kerinci, Gasdinul Gazam, sangat dikecam oleh petinggi organisasi wartawan dan Insan Pers Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.* (Toni)


