• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Masa Pandemi Covid-19 , Polisi Ringkus Oknum Pegawai Lapas Petobo Karena Narkoba

    admin
    30/04/20, 23:05 WIB Last Updated 2020-04-30T16:05:19Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Palu - Masa Pandemi covid-19 di Palu Sulawesi Tengah dimanfaatkan oleh oknum pegawai lapas Petobo Palu untuk tetap menjalankan bisnis narkobanya.

    Hal itu terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada hari Kamis (23/4/2020) pukul 17:30 wita  di jln. Dewi sartika kel, Petobo , Kec. Palu selatan kota Palu 

    Pelaku berinisial A yang berstatus sebagai napi warga binaan lapas Petobo Palu itu sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dimana hasil pengembangan juga diamankan pelaku lain dengan inisial H dan M atau teman A yang juga berstatus napi warga binaan lapas Petobo Palu serta inisial S yang merupakan oknum pegawai lapas Petobo.

    Betul tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari Kamis (23/4/2020) sore di Jalan Dewi Sartika Palu berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial A, H, M, S dan AW tetapi hasil gelar perkara untuk AW tidak cukup bukti sehingga hanya berstatus sebagai saksi,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK,

    Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 2 bungkus bening berisi serbuk putih yg diduga Narkotika jenis sabu yg disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram.

    Penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M akan tetapi ketiganya karena statusnya masih napi sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.

    Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114(2) , pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU no. 35 thn 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,” tutup Didik.*(Yudi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan