• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Orang Aktifis OKP Dipanggil Polres Halsel

    21/04/20, 04:53 WIB Last Updated 2020-04-20T21:55:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Pemanggilan ke dua orang aktifis organisasi pemuda/ Mahasiswa Amru dan Yulia Pohang oleh Satuan Reskrim Polres Halsel dengan surat panggilan nomor : S.pgl./59/IV/2020/Reskrim tertanggal 17 April 2020  berdasarkan Laporan Polisi nomor : L.P.A/291/IV/2020.

    Sesuai isi surat panggilan, Amru dan Yulia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana mengganganggu ketertiban umum atau memprovokasi masyarakat di Desa Kawasi, Kecamatan Obi Kabupaten Halmaheta Selatan Provinsi Maluku Utara.

    Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan aksi demo sejumlah aktifis dari beberapa organisasi pemuda / mahasiswa di Desa Kawasi Kecamatan Obi pada tanggal 16 April 2020.

    Ketua HMI Cabang Halmahera Selatan Samsul saat dikonfirmasi pada hari Senin, 20 April 2020 melalui saluran telepon mengatakan, "pemanggilan dua orang aktifis organisasi kepemudaan itu berawal dari 4 organisasi kepemudaan Halmahera Selatan menuju ke perusahan di Desa Kawasi Kecamatan Obi pada Rabu 15 April dengan tujuan melakukan hering dengan pihak perusahan. Ke 4 OKP tersebut adalah HMI, GMNI, GMKI dan GAPKI, " kata Samsul.

    Lanjut Samsul, "pada Kamis 16 April kami melakukan hering dengan pihak perusahan dengan tuntutan dari 4 OKP tersebut diantaranya mendesak untuk memulangkan kembali 46 TKA asal negara Cina yang tiba di perusahan Kawasi Obi pada 13 April 2020 yang lalu. Dalam hering ini terjadi perdebatan dan tidak mendapatkan kepastian yang jelas. Untuk itu kami 4 OKP ini sepakat untuk kembali ke Labuha Halsel untuk melanjutkan tuntutan kami tersebut kepada pemerintah daerah dan selanjutnya ke pemerintah pusat.

    Adapun tuntutan kami ini berdasarkan peraturan pemerintah pusat melalui Kementrian Hukum dan Ham ( Kemenkumham ) nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan warga asing masuk ke wilayah RI selama darurat penanganan corona virus ( covid - 19 ), dan berlaku sejak 2 April 2020, " jelas Samsul.

    Samsul menambahkan, "pihaknya akan tetap mengawal dengan adanya pemanggilan kedua aktifis OKP tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum yang tetap, " tegas Samsul.

    Sementara itu, Kapolres Halmahera Selatan awak media mencoba konfirmasi melalui saluran telepon tetapi tidak tersambung.

    Berikut data pemantauan perkembangan Covid - 19 Halmahera Selatan sesuai  rincian setiap kecamatan.

    Sumber : Dinas Kesehatan Halmahera Selatan tanggal 20 April 2020 pukul 12.30 WIT, 61 ODP, 1 PDP, 0 Positif, 1 Negatif.

    Kecamatan Makian Barat 1 ODP, Kecamatan Kayoa 2 ODP, Kecamatan Kayoa Utara 2 ODP, Kecamatan Bacan 10 ODP, Kecamatan Bacan Barat 1 ODP, Kecamatan Bacan Selatan 17 ODP, Kecamatan Bacan Timur 12 ODP, Kecamatan Bacan Timur Tengaj 1 ODP, RSUD Labuha 1 PDP . Kecamatan Gane Barat 1 ODP, Kecamatan Barat Selatan 2 ODP, Kecamatan Kepulawan Joronga 4 ODP, Kecamatan Obi 5 ODP, Kecamatan Obi Utara 2 ODP, dan Kecamatan Obi Selatan 1 ODP.*
    (Ade Manaf)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan