masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Penggerebekan dua lokasi diduga Tambang Emas Ilegal di Gampong Blang Neuang Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya oleh Tim Polres pada tanggal 09 Maret 2020 berhasil amankan 2 orang pekerja dan 2 unit alat berat jenis Exavator (Beco) diduga dipergunakan Penambang liar tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno dalan konferensi Pers 16/03/20) di Mapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta Novison menetapkan dua tersangka penambang emas ilegal tersebut. Sementara satu orang lagi dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Ilegal Mining ini.
Dua tersangka tersebut yakni R, (39) dan D (39) keduanya warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Nagan Raya, sementara itu kedua diindikasi sebagai pekerja”. jelasnya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta Novison di Mapolres.
Ia mengungkapkan "Kasus dengan dua tersangka tersebut sejumlah barang bukti diamankan satu unit beko, emas 25 gram dan kasbuk yang kini telah ke Mapolres. Sementara satu unit Beco lagi masih dititip dilokasi". Ungkapnya.
Kapolres menyampaikan juga bahwa dalam kasus tersebut kita masih mendalami dan menyelidiki sejumlah orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Nagan Raya menambahkan dalam penggerebekan tambang emas ilegal di pedalaman Desa Blang Neuang Kecamatan Beutong tersebut terdapat dua titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berdekatan.TKP pertama hanya berhasil disita alat berat saja, dan BB alat berat tersebut masih dititip di lokasi, pekerjanya diduga melarikan diri. Sementara TKP satunya lagi yang dua tersangka kini dalam proses penyidikan. (Adi)


