masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan -Program Pemerintah pusat telah menggarkan anngaran pendidikan melalui dana BOS ( Biaya Operasional Sekolah ) dengan APBN. Program pemerintah tersebut adalah untuk membantu dan meringankan biaya pendidikan peserta anak didik dalam rangka mengsukseskan program wajib belajar 9 tahun.
Namun sangat disayangkan , menjelang EBTANAS tahun 2020 ini sejumlah SDN dan SMPN di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara telah diduga melakukan pungutan uang ujian kepada calon peserta ujian Ebtanas
Pungutan uang ujian tersebut jumlah berfariasi dari setiap sekolah. Ada sekolah yang menetapkan Rp. 250.000./ peserta ujian dan ada yang Rp. 500.000./ peserta ujian . Hal ini tentunya sangat membebani dan mengecewakan orang tua/wali murid calon peserta ujian.
Salah satu orang tua/wali murid calon peserta ujian pada SMPN 4 Halsel di Desa Buton kecamatan Obi yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan , " kami diminta uang ujian sebesar Rp. 470.000. Sedangkan kami selalu mendengar bahwa pemerintah memprogramkan pendidikan gratis untuk wajib belajar 9 tahun , kenapa masih ada lagi uang ujian yang harus kami bayar ? " tanya orang tua/wali murid tersebut dengan nada kekecewaan kepada awak media Tribuananews pada hari rabu tanggal 18 Maret 2020.
Terpisah , salah satu orang tua/wali murid yang juga tidak mau menyebutkan namanya mengataka , " Anak saya mau ujian SDN desa Anggai kecamatan Obi dan dari sekolah minta uang ujian sebesar Rp. 500.000. Untuk itu kami sangat mengharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk mengambil peran aktif dalam mengatasi masalah beban uang ujian yang diminta dari sekolah ini , " katanya.
Anggota tim Saberpungli Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia Talib Minggu mengatakan , " penetapan pembayaran uang ujian pada sejumlah sekolah di kabupaten Halmahera Selatan adalah unsur pidana pungutan liar.
Sebagaimana Peraturan Prrsiden nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukam satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( SABER PUNGLI ) pada instansi pemerintah , swasta dan LSM terhadap 58 macam pembiayaan yang masuk kategori pungutan liar , yang termasuk salah satunya adalah uang ujian , " jelas
Talib.
Talib menambahkan , " kepada pemerintah daerah kami mengharapkan segera mengambil langkah untuk mencegah pungutan liar pada sejumlah sekolah menjelang ujian EBTANAS tahun ini.
Atas nama Lembaga kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas , " tegas Talib.
Sementara itu Dinas pendidikan melalui Sekretaris Dinas Umar Iskandar Alam saat dikonfermasi oleh awak media Rabu tanggal 18 Maret 2020 diruang kerjanya mengatakan , " pada prinsipnya dari Dinas pendidikan tidak ada program uang ujian ataupun jenis pungutan liar lainya pada semua sekolah. Jadi kalau ada sekolah yang dengan sengaja telah melakukan pungutan terhadap siswa atau oramg tua/wali murid akan kami tindak dengan tegas , " kata Umar.
Umar menambahkan , kami dari Dinas pendidikan atas nama pemerintah daerah menegaskan kepada Orangtua/wali murid untuk tidak memberikan uang ujian bila diminta dari Sekolah. Dan kepada kepala sekolah kami tegaskan apabila sudah menerima pembayaran uang ujian dari calon peserta ujian segera dikembalikan , " tegas Umar. ( Ade Manaf )


