masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Merangin -
Kapolsek iptu fathur Rohman SH MH, mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang bocah di bawah umur yang berumur 5 tahun yang masih duduk di bangku PAUD, desa Sialang,kecamatan pamenang kabupaten Merangin provinsi jambi.
"Kasusnya masih terus berlanjut, keluarga minta ditahan dan dihukum berat sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolsek iptu faktur Rohman Sh. MH. saat ditemui awak media Tribuana news.com, jum'at (13/03/2020) .
Iptu faktur Rohman menyebut, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 82 UU RI No. 35 thn 2014, tentang perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun dicabuli PYO (50 tahun) yang merupakan anak tetangganya sendiri.
"Pelaku diamankan, Jum'at 13/03/2020 di lokasi kediaman beliau sekira pukul 15.00 WIB, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polsek pamenang " tegasnya
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban mengeluh rasa sakit pada bagian dan memberitahukan kepada orang tuanya. imbuh iptu faktur Rohman SH.MH. *( Citra )


