• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satu BulanTerahkir Polres Belitung Timur Tangkap 3 Kasus Narkoba

    admin
    07/03/20, 16:21 WIB Last Updated 2020-03-07T09:21:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur -  Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo S.I.K, M.H sebagai KA OPS Antik Menumbing 2020 menekankan kepada Personil Polres Belitung Timur yang terlibat Operasi Antik Menumbing 2020 ini untuk saling bekerjasama untuk mengungkap dan memberantas Narkoba yang ada di Wilayah Hukum Polres Belitung Timur terutama di Satuan kerja Res Narkoba itu sendiri yang dipimpin langsung Perwira penanggung jawab AKP Morhan S.Lumbantoruan .

     "Operasi ini terhitung mulai tanggal 24 Februari 2020 s/d 06 Maret 2020. Selama Operasi ini berlangsung Personil Polres Belitung Timur yang terlibat Operasi ini melaksanakan tugas susuai dengan Kasatgasnya masing - masing, tetapi dari setiap tugas yang telah dijalakan tersebut yang utama supaya mengurangi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika serta penyebaran Narkoba yang ada di wilayah Belitung Timur ini ,"tegas Kapolres (Jojo) .

     "Kabag Ops Polres Belitung Timur Kompol Aan Hadi Nugroho Wibowo S.I.K sebagai Karendal bertangung jawab penuh atas jalannya Operasi Antik Menumbing 2020 ini, selama Operasi ini berlangsung berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Narkotika dari tiga tersangka .Terungkap dua laki - laki dan satu perempuan sudah berkeluarga ,"jelas Devi humas Polres Beltim .


    Dari hasil tangkapan tersebut anggota Sat Narkoba Polres Belitung Timur menindak lanjuti dari kasus Penyalahgunaan Narkoba ini dan hasilnya semuanya dinyatakan Positif sebagai pemakai. Ketiga tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika golongan 1 atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1.

    Barang bukti yang di sita dan di amankan saat ini di Polres Beltim antara lain :
    1 (satu) Paket kecil yang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,21 gr
    - 1 (satu) kotak rokok DUNHILL warna putih
    - 1 (satu) buah botol minuman merk AQUA ukuran 600 ML yg sudah di rakit
    - 1 (satu) buah botol minuman mineral merk larutan penyegar Cap badak ukuran 200 ML- 1 (satu) buah kaca bening yg berisikan sabu sisa pakai berat kotor 0,71
    -1 (satu) buah plastik bening yg sudah di bakar- 2 (buah) korek api gas warna kuning-1 (satu) buah gunting warna hitam-1 (satu) buah gulungan kertas almunium foil rokok-1 (satu) unit HP OPPO A 3S IMEI 1 : 866342043399xxx IMEI 2866342043899821-1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha RX KING No.pol BN 866x

    Laporan Polisi : LP/A- 88 / III /2020/BABEL/ RES BELTIM, tanggal 04 Maret 2020. Waktu kejadian : tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib. TKP: jalan Jendral Sudirman Dusun Kundor rt 15 Desa Batu Penyu Kec.Gantung, Kab.Beltim .

    "Tersangka atas nama : ER alias RAPEN Binti DADANG
    ttl : SUMEDANG / 23 MEI 1990
    alamat : Dusun sebrang desa selinsing Kecamatan Gantung Kab.Beltim
    pekerjaan, Ibu rumah tangga berpendidikan SMA ( tidak tamat) beragama Islam ,"jelas Devi Humas Polres Beltim .

    Barang Bukti 1bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram- 1 (satu) buah kertas almunium foil rokok- 1 Lembar uang kertas pecahan 50.000(lima puluh ribu rupiah)- 1 unit sepeda motor HONDA SONIC 150 warna merah putih No.Pol BN 373x TF- 1 (satu) Lembar STNK an .MIMA PASRA No.STNK 15095382- 1 unit handphone samsung model SM.J250F /dengan No.IMEI-358405/09/302215/9 IMEI I1358406/09/302215/7 dengan No.kartu SIM 1 M3 : 085609381xxxdan SIM 2 SIMPATI : 081273805xxx. ..Laporan Polisi, LP/A- 89 / III /2020/BABEL/ RES BELTIM, tanggal 04 Maret 2020 .Waktu Kejadi : tanggal 04 Maret 2020 sekira pukuk 20.00 Wib .

    TKP, Dusun Rasau Desa Gantung Kec. Gantung, Tersangka 
    Nama : HR Als HERI alias YOGI Bin Alm. IIN, TTL : INDRALAYA 25 - 11 - 1979
    Alamat : JL Aik Pisang rt 001/ rw 000 Desa Lengang Kecamatan Gantung .
    Pekerjaan seorang Nelayan, Pendidikan : SD ( tidak tamat) beragama Islam .

    "Barang Bukti diantaranya diamankan- 1 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.2 Gram- 1 (satu) buah gumpalan tisu- uang kertas 250.000(dua ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar dan uang Rp. 50.000 1 lembar- sepasang sepatu merk adidas warna abu - abu- 1 unit handphone samsung : SM-G532G/DS dengan No.IMEI : 355077/10/157517/IMEI II : 355078/10/157517/0 dengan No.karu SIM XL 0878904993xx. Humas Polres, Belitung Timur .*(Pitoysht)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan