• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Seunagan Berhasil Amankan Ganja 300 Gram Beserta Pengguna

    admin
    13/03/20, 18:17 WIB Last Updated 2020-03-13T11:17:16Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM| Nagan Raya - Tim Polsek Seunagan Kabupaten Nagan Raya berhasil amankan Narkoba jenis Ganja seberat 300 gram dalam penggrebekan disalah satu rumah warga di Gampong Latong Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.

    Saat penggrebekan tersebut juga berhasil diamankan seorang warga Gampong Latong nama ARB diketahui sebagai pengkonsumsi dan menyimpan Narkotika jenis Ganja kering tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini dan Kapolsek Seunagan IPTU Nyak Banta saat konferensi Pers di Mapolsek Seunagan  Jum'at (13/03/20) menyampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga Gampong Latong Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya bernama ARB beserta barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 300 gram.

    "Kronologi pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 pukul. 01.00 WIB anggota kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa disalah satu rumah di Gampong Latong sering dipergunakan sebagai tempat menggunakan Narkotika ," Ujarnya.

    Selanjutnya kata Kapolres "Tim Polsek Jeuram Kecamatan Seunagan menindak lanjuti informasi dan langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan mengetuk pintu rumah warga tersebut dengan cara baik - baik, setelah pintu rumah dibuka oleh salah satu anggota keluarga, Petugas menanyakan  barang bukti dari informasi didapat, ternyata ARB ada didalam dan menunjukkan barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut ditangan ARB ," Ungkapnya.

    Hasil pemeriksaan urine terhadap ARB dinyatakan positif mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja. ARB resmi dinyatakan sebagai tersangkan dengan Pasal yang kami kenakan kepada yang bersangkutan pasal 114 memiliki dan menyimpan Narkotika, jo pasal 111 Narkotika jenis Ganja serta jo pasal 127 sebagai pengguna Narkotika. Berdasarkan tindak pindana didakwakan kepada yang bersangkutan diancam Hukuman minimal 4 tahum penjara ," Jelas Kapolres.

    Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pengakuan ARB baru sekali ini beli ganja dari orang seberang juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi. Berdasarkan pra duga tak bersalah, kita belum bisa pastikan barang tersebut untuk dijual lagi, pengakuannya hanya untuk konsumsi sendiri. (Wahyu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan