masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pangkalpinang - Lapas Klas IIA Pangkalpinang atau yang sebelumnya Lapas Tuatunu, melaksanakan penyuluhan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di bidang litigasi dan non litigasi, Jum'at (06/02/20) pagi di Gedung Serbaguna Lapas Klas IIA Pangkalpinang.
Dalam acara penyuluhan tersebut dihadiri langsung oleh Kalapas Klas IIA Pangkalpinang Kunrat Kasmiri di dampingi oleh Kasi Binadik Adam Ridwansyah serta Diana Rahmawati selaku Ketua LPH dan HAM Pancasila, dan diikuti oleh puluhan warga binaan Lapas tersebut.
Di temui di ruang kerjanya di Lapas Pangkalpinang, Kunrat mengatakan bahwa ini merupakan upaya LPH yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham
" Jadi gini, LPH ini kerja sama dengan Kanwil di bidang hukum, untuk memberikan pendampingan kepada mereka (terpidana) yang terkena kasus hukum sebagai pengacaranya, dan gratis yang biayain Kanwil," kata Kunrat
Acara yang di ikuti oleh 59 orang warga binaan maupun tahanan meliputi penyampaian profil LPH dan HAM Pancasila, penyampaian Hak-hak tahanan, penyampaian kriteria masyarakat atau tersangka yg berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara , menyampaikan tehknis pendampingan perkara pidana , sesi tanya jawab dari beberapa tahanan tentang prihal proses persidangan yg sedang di jalani, serta pengisisan formulir surat pernyataan keterangan tidak mampu bagi tahanan yg bermohon pendampingan. (Rnd)


