masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Buru -
Pemerintah Kecamatan Waplau bersama Polsek Kecamatan Waplau turun ke Desa-desa untuk melakukan himbauan kepada masyarakat terkait virus corona (COVID-19). (24/03)
Himbauan tersebut sesuai dengan hasil musyawarah Pemerintah kecamatan waplau Nomor. 01 Tahun 2020 tentang edaran Bupati Buru Nomor. 367 /61 tentang tindak lanjut Arahan Menteri Dalam Negeri:
Maklumat Kepala Kepolisian RI:
Edaran Menteri Agama:
dan arahan Gubernur Maluku dalam penyebaran COVID-19, serta mempertimbangkan penetapan status positif corona di Kota Ambon :
1. Tidak melaksanakan kegiatan pertemuan (rapat) dan atau memobilisasi / mengumpulkan pegawai dan masyarakat dalam jumlah berapapun juga.
2. Menunda seluruh kegiatan pemerintahan ke masyarakat maupun keagamaan ( rapat, resepsi penikahan, khitanan dan tahlilan, khatmil Qur'an, maupun maulid nabi dll). Serta kawasan yang menghadirkan banyak orang sebagai bagian dari proteksi dan social distorcing dalam penyebaran COVID-19 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
3. Seluruh perjalanan dinas keluar daerah ditunda pelaksanaannya sampai batas yang ditentukan .
4. Menutup seluruh kawasan pariwisata.
5. Melarang jam besuk pasien di RSUD Namlea.
6. Kepada seluruh kepala desa segera berkoordinasi dengan kepala sekolah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan anak-anak untuk tidak beraktifitas keluar rumah.
7. Kepada Kepala Desa, BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta ketua-ketua RT dan semua unsur yang ada di desa untuk melakukan deteksi secara ketat dan melaporkan kepada tim satgas jika ditemukan ada warga baru yang bersalah ataupun baru kembali melakukan perjalanan dari luar kota Namlea untuk dilakukan pemeriksaan dan pemantauan tanpa terkecuali.
8. Menutup sementara pelaksanaan pasar malam yang beroperasi di desa masing-masing.
9. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan menyiapkan handsanitezer (pembersihan tangan) dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan .
10. Menyiapkan handsanitezer di kantor dan diseluruh fasilitas pemerintah di wilayah masing-masing .
Serta Maklumat dari Kepolisian RI
Tentang penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) dalam maklumat tersebut ada beberpa poin penting yang salah satunya adalah melarang masyarakat berkumpul atau mengadakan rapat tertentu yang memicu timbulnya virus corona (COVID-19) dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.(HMD-IPA)


