masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Batam - Dalam rangka meningkatnya peredaran rokok dan Minuman beralkohol Ilegal di Kota Batam, Bea dan Cukai type B Kota Batam giat melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok dan minuman Ilegal. Disejumlah tempat di Kota Batam disinyalir di jadikan tempat tempat beredar nya barang haram tersebut. Pada hari Kamis tanggal 26 maret 2020 Bea dan Cukai type B Kota Batam menyisir diwilaayah Batu Aji dan sekitarnya dari distributor, toko dan penjual eceran. (28/03)
Di sejumlah distributor, toko ditemukan beberapa janis rokok dan minuman yang tidak menggunakan label pita Cukai dan dilakukan penyitaan oleh Anggota Bea dan Cukai dan diamankan dibawa kekantor dan rokok yang menggu nakan lebel pita palsu akan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Humas Bea dan Cukai type B Kota Batam Sumarna dikomfirmasi oleh awak media lewat WA nya membenarkan adanya operasi pasar terkait maraknya peredaran rokok dan minuman Ilegal oleh anggotanya.
Sumarna menyampaikan " banyak rokok rokok yang beredar tanpa pita cuka, seperti halnya sejumlah Minuman beralkohol yang masing-masing merk banyak menyalahi aturan dan melanggar kepabean. Para pelaku usaha ingin mergeruk keuntungan yang sebesar-besarnya tampa mengindahkan kewajibannya ke pada pemerintah ,"ujarnya
*( Much-Bela)


