masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pangkal Pinang – Staf Ahli Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Asmarni, bertandang ke Kepulauan Babel untuk melihat kondisi riil Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Isap Produksi (KIP) di lapangan. Kunjungan ini juga dilanjutkan dengan bertatap muka bersama Sekda Provinsi Kep. Babel, Naziarto dan OPD terkait di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Kamis (05/03/2020) .
Hal ini berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai keluhan terhadap penambangan PIP dan KIP di Kep. Bangka Belitung. Namun ketika melakukan peninjauan langsung, di lapangan tidak seperti apa yang dilaporkan tersebut .
“Masalah KIP dan PIP sangat kondusif, mungkin bisa saja ada masyarakat yang melapor karena ketidakpuasan terhadap kehadiran PIP dan KIP tersebut,” ungkap Sekda Naziarto setelah menghadiri pertemuan dengan Tim Koordinasi Kemenkopolhukam .
Namun, menurut Sekda Naziarto adalah hal yang wajar apabila ada laporan terkait PIP dan KIP yang tidak sesuai dengan aturan penambangan yang dilakukan .
Untuk laporan penambangan yang tidak sesuai dengan aturan yang seperti itu, Pemprov. Kep. Babel akan mendukung. “Kami tidak beranggapan semua pengaduan atau laporan dari masyarakat itu adalah negatif. Apalagi pak *Gubernur Erzaldi* selalu mendengar, selalu memperhatikan apapun yang dilaporkan oleh masyarakat sekecil apapun selalu beliau tanggapi dan ditindaklanjuti oleh OPD,” ungkap Sekda Naziarto .
Bagi pelanggaran penambangan illegal, Penegak Hukum akan dilakukan oleh pihak Kepolisian. Kemudian, untuk penegakkan terhadap pelanggaran perda, maka pemprov akan kerahkan Satpol PP .
“Pemprov tidak akan semena-mena melakukan penindakan kepada masyarakat. Pemprov akan melakukan penindakan sesuai dengan Prosedur Hukum,” ungkap Sekda Naziarto .
Hadirnya UU RZWP3K merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov terhadap masyarakat. Karena, dalam Perda tersebut, mengatur tentang zona-zona di dalam kehidupan masyarakat. Yang terdapat delapan zona di dalam Perda tersebut .
Berikut adalah Persentase Alokasi ruang RZWP3K Provinsi kepulauan Bangka Belitung 2020-2040.
1. Perikanan Tangkap. 2.591.390,5 Ha 60,86%
2. Perikanan Budidaya, 185.623,9 Ha 4,36%
3. Konservasi, 627.612,9 Ha 14,74%
4. Pelabuhan 49.683,8 Ha 1,17%
5. Industri, 310,3 Ha 0,07%
6. Alur Kabel/Pipa, 189.093,2 Ha 4,44%
7. Pertambangan, 477.077,6 Ha 11,20%
8. Pariwisata, 138.327,1 Ha 3,25% .
"Total seluruhnya seluas 4.259.119,3 Ha ".
Peraturan RZWP3K ini untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan data tersebut, areal untuk nelayan merupakan bagian terbesar.
“Kita, Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung tidak akan merugikan masyarakat ,”ungkap Sekda Naziarto .
Diskoprov.
Pitoysht


