masukkan iklan disini
Foto : Zulfikar ZA, Ketua LSM GMBI Wilter Prov. Aceh
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM - GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Provinsi Aceh Zulfikar ZA secara tegas mengecam ucapan oknum aparatur Desa/Gampong Gunong Nagan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya yang menghina wartawan sedang melaksanakan Tugas Liputan di Gampong tersebut Jum'at 28 Februari 2020.
Penghinaan atau mengatakan Wartawan Tribuananews.com modus diucapkan oleh oknum aparatur Gampong Gunong Nagan saat sedang menjalankan tugas liputan terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Intruksi Pemerintah Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dipublikasikan.
Kepada jurnalis Tribuananews.com Jum'at 06/03/20) di Banda Aceh, Zulfikar ZA menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum aparatur Desa tersebut, karena dianggap telah menghalangi tugas mulia insan Pers dalam menyampaikan informasi publik, apa lagi terkait pengelolaan Dana Desa kita ketahui rentan disalahgunakan.
Ia dengan penuh rasa kecewa menyampaikan, "Selaku pemegang amanah struktural jajaran LSM - GMBI di wilayah Provinsi Aceh, saya sangat sesalkan dan mengutuk perkataan oknum aparatur Gampong Gunong Nagan tersebut. Hal tersebut telah melanggar Undang - undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni pasal 4 ayat (2) dan (3)berbunyi, '(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelasnya.
"Oknum aparatur Gampong Gunong Nagan tersebut, akibat ucapannya tersebut, diduga telah melanggar pasal 4 ayat (2), dan (3) dengan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) dan (2) berbunyi
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," urainya.
Selanjutnya Zulfikar menghimbau kepada pihak hukum agar menindak lanjuti hal dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut, karena kita juga merujuk pasal 8 UU Pers berbunyi, 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.* (SAP)

