masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Batang Hari - Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi resmi pangil Kepala Desa dan ketua BPD Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batang hari, kamis 19/03 kemaren.
Pangilan tersebut di karenakan adanya laporan dari pihak pelapor yaitu BPD Desa Padang Kelapo yang melaporkan kades kepihak penegak hukum , yaitu kades padang kelapo bernialis "S"ke Cabang Kejaksaan Negeri Batang hari di Muara tembesi wilayah Batang Hari.
Ketua BPD desa padang kelapo bernialis "B" mengatakan kepada awak media " kami sudah beberapa kali memangil resmi datuk kades sebelumnya, tapi tidak di hiraukan beliau, tetap tidak pernah hadir memenuhi pangilan kami," ucap ketua BPD
Dan di jelaskan lagi oleh ketua BPD tersebut " dari hasil aspirasi kami dan masyarakat desa padang kelapo, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Batang hari Cabang Muara tembesi ini untuk memintai keterangan kepada kapala desa tersebut, untuk klarifikasi masalah masalah berikut
1. Untuk pembayaran insentif seluruhnya yang menerima insentif pada bulan Desember kurang lebih 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah) tidak di bayar kepada yang berhak menerima nya, dengan alasan uang tersebut tidak bisa di tarik lagi
2.Pengunaan uang Bundes tahun 2018/ 2019 kepengurusan nya kurang jelas tanpa ada nya musyawarah dengan BPD desa dengan jumlah anggaran 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
3.operasional BPD tidak pernah di bayar dari bulan September sd Desember 2019
4.Dana desa untuk pembangunan jembatan sudah di tarik,tetapi tidak terlaksana dengan anggaran 304.694.000 (tiga ratus empat juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
"Maka dari itu kami selaku BPD dan masyarakat Desa Padang Kelapo meminta kepada Kejaksaan Negeri Batang hari Cabang Muara Tembesi untuk menindak lanjuti perkara ini, apa bila terbukti bersalah mohon di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini,"Pungkasnya (Afri)



