masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Sidang yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan pada Hari ini Selasa tanggal 10 Maret 2020 dengan agenda Gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatam jalur Independen , yaitu Jaya Lamusu sebagai calon Bupati dan Ali Jaidun sebagai Calon Wakil Bupati ( JAYA - AJA ) selaku penggugat dan KPUD Kabupaten Halmaheta Selatan selaku Tergugat.
JAYA - AJA menggugat ke Bawaslu atas Pengembalian Berkas calon oleh KPUD setelah didaftar pada beberapa wakru yang lalu.
KPUD beralasan pengajuan berkas calon peserta persyaratannya tidak seauai dengan ketentuan yang ada , karena persaratan KTP terdapat ganda. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua Bawasulu , bahwa isi gugatan dari JAYA - AJA ditolak seluruhnya.
Dalam konfrensi Pers usai sidang Ketua Bawaslu Kahar mengatakan , " dalam sidang putusan yang dibacakan tadi meliputi dua hal :
Pertama , memutuskan dan mengabulkan sebagian ekspesi termohon , karena pada jawaban termobon mengekspesikan soal obyek sengketa terkait dengan putusan atau berita acara.
Kedua , memutuakan untuk menolak permohonan Pemohon seluruhnya , karena obyek sengketa yang disampaikan oleh Pemohon adalah Tanda Terima Pengembalian. Untuk dalil Pemobon pihaknya menolak seluruhnya , karena memang sudak diekspesi oleh Termohon , bahwa tidak masuk pada obyek sengketa pemelihan.
Kahar menambahkan , " bahwa sengketa yang disampaikan oleh Pemohon kepada Bawaslu tidak masuk sengketa pemelihan , karena obyek sengketa yang disampaika itu bukan berita acara atau keputusan KPU. Hal ini sesuai dengan keputusan Bawaslu nomor 15 tahun 2017 tentang sengketa pemilihan.Yang seharusnya yang digugat itu berita acara dan keputusan KPU bukan tanda terima pengembalian , " tegasnya.
Ditanyakan kembali , apa tanggapan Bawaslu bila pihak Pemohon kembali mengadukan ke DKP atas putusan ini Kahar menjawab , " itu adalah hak mereka , dan bila itu terjadi pihaknya akan siap bertanggungjawab , karena kami melaksanakan sesuai dengan prosudur yang ada , " katanya.
Sementara itu Kadiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Halsel Asman ketika ditanyai pelanggaran ASN yang sementara ditangani pihak Bawaslu Ia mengatakan , " sejak bulan Oktober 2019 hingga bulan Februari 2020 ini pihaknya telah menagani laporan pelanggaran ASN sebanyak 10 orang , 3 orang berkasnya sudah sampai di Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) , sementara 6 orang Kepala Dinas dan 1 orang Kapala Bagian berkasnya sudah direkomendakan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan selanjutnya ke KASN.
Asman menambahkan , " pihaknya telah menerima laporan kembali dan sementara dalam menulusuri laporan kasus pelanggaran ASN tersebut sebanyak 13 orang dalam kuker bersama calon Buapati petahana Bahrain Kasuba di desa Busua ke camatan Kayoa Barat Kabupaten Halsel. Dari 13 ASN tersebut terdiri dari 10 orang Kepala Dinas , 1 orang Kepala Puskesmas dan 2 orang Kepala Sekolah , " jelasnya.
Ditanyakan kembali apa masih diproses lagi bila ada ASN yang sudah proses lanjut terdapat lagi laporan yang baru ini , Asman menjawab , " tetap diproses lagi sekalipun satu orang terdapat lebih dari satu berkas yang akan dinaikkan proses lanjutan , " tegasnya. *( Ade Manaf )


