masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Sungai penuh - Satuan Reserse Narkoba (Sat .Res Narkoba) Polres Kerinci kembali menangkap terduga bandar Narkoba jenis Sabu, Senin (02/03/2020) sekira pukul 14:00 WIB. Terduga ditangkap di Loket Travel AYU Desa Gedang Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Berdasarkan Konfirmasi Tribuananews selasa 3/3/20, dengan Kasat Narkoba diruang kerjanya, Adapun tersangka bernama AA (33) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Koto Panap Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Penangkapan AA , berawal dari informasi yang diperoleh Sat Res Narkoba, tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 14:00 WIB bahwa ada salah seorang yang sedang menjemput kiriman paket di Loket Travel Ayu Desa Gedang Kecamatan Sungai Penuh.
Sebulan sebelumnya, anggota Sat Narkoba juga sudah memperoleh informasi dari Informan, bahwa ada pengiriman Narkoba jenis Sabu, kemudian anggota melakukan pengecekan ke loket loket yang ada di Sungai penuh.
Pada saat di Loket Travel Ayu, anggota menemukan alamat yang dimaksud, atas nama AA yang beralamat Desa Koto Panap Kecamatan Tanah Kampung, setelah mengetahui alamat tersebut anggota berkoordinasi dengan pemilik Loket agar mengamankan barang tersebut dan siapa pun yang mengambilnya agar diamankan dulu.
Setelah itu, anggota menunggu penjemput barang tersebut, namun tak kunjung dijemput oleh pemiliknya. Tak lama kemudian, tepatnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 14.00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba melakukan pengecekan terhadap barang tersebut, dan orang loket pun menelepon nomor HP yang tertera didalam alamat tersebut.
Saat nomor tersebut dihubungi oleh orang loket, ternyata nomor tersebut masuk dan diangkat oleh Aldi, saat ditanyakan kepada Aldi bahwa ada kiriman di Loket AYU dan barang ini apakah mau dijemput atau di antar tanya salah satu pekerja di loket Ayu,
Pada saat itu saudara Aldi menjawab,”agar barang tersebut diantar ke rumahnya di Desa Koto Panap Dan saat itu juga pegawai loket Ayu hendak mau mengantar paket tersebut ke alamat yang dimaksud, oleh saudara Aldi, namun saat itu saudara Aldi menelepon kembali ke Loket AYU dan mengatakan, bahwa dia akan menjemput paket tersebut di Loket AYU.
Anggota Sat Narkoba pun menunggu kedatangan Aldi yang hendak menjemput paket tersebut, tak beberapa lama kemudian Aldi datang ke Loket AYU dan mengambil paket tersebut.
Saat Aldi keluar dari loket Ayu, anggota Sat Res Narkoba Polres Kerinci melakukan penggeledahan terhadap 2 buah kantong plastik yang dibawa oleh Aldi. Dalam paket tersebut ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu di dalam plastik warna bening yang disembunyikan di dalam Bantal dalam paket tersebut.
Adapun Barang bukti yang ditemukan sebagai berikut:
1(dua) paket Narkotika jenis Shabu di bungkus plastik bening dengan berat 4,85: gram.
2. 1 (satu) buah paket BEDCOVER.
3. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam.
4. 1 (satu) unit HP merk XIOMI warna hitam.
Akhirnya barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dan orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP. Heru Ekwanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU. Syafrizal, di ruangannya kepada Tribuananews Senin (3/3/2020) membenarkan, penangkapan yang disangkakan tersebut.
Tersangka Aldi Agnopiandi akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dan Pasal ini juga akan kita berlakukan untuk siapapun, yang melakukan hal yang sama, tanpa tebang pilih, ungkap IPTU Syafrizal.(TN)


