masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kobar – Disituasi Pandemi saat ini banyak hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona namun kendalanya banyak dari masyarakat yang belum mengerti dan memahami apa saja yang harus dilakukan seperti keterbatasan tidak mempunyai akses informasi.
Seperti situasi yang saat ini yaitu mengenai wabah Virus Corona (Covid-19) Kapolri telah mengeluarkan Maklumat dengan nomor : Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 adalah kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona yaitu berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian negara republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu Bhabinkamtibmas Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Briptu Hasiholan turun langsung ke rumah warga untuk mensosilisasikan dan sebarkan isi maklumat tersebut.
Hasiholan menyampaikan bahwa kegiatan penyebaran Maklumat Kapolri agar masyarakat mengerti, dan mengikuti anjuran, himbauan dari Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (covid-19) selain itu agar masyarakat tidak salah persepsi dan tidak menganggap remeh terkait penyebaran virus Corona.
“Setiap masyarakat dapat menginformasikan kepada Kepolisian terdekat apabila menemukan tindakan yang melanggar aturan guna terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam situasi Pandemi ini,” jelas Hasiholan. (rahmat)
Sumber : humas polres kobar


