masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur - Pagar Gedung DPRD Beltim dipenuhi spanduk . Tidak puasnya wartawan Belitung Timur merasa dilecehkan terkait Larangan Wabup Burhanudin, acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi dari Kajati Babel, di Gedung Rapat Bupati Beltim (23/02/2020)
Merasa kecewa dan kesal wartawan beramai ramai mengadukan Wabup Burhanudin ke Polres tentang, dilarangnya wartawan meliput di ruang rapat Sosialisasi oleh, Burhanudin Wabup Beltim dan itu tetap melanggar pasal 4 ayat 2 dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 .
Rully bersama wartawan se-Beltim merasa delecehkan Profesinya, Rully menjelaskan " Melengkapi laporan berkas Aduan Pekara dan Kronologis kejadian kepada, SPKT Polres Beltim, terkait masalah pelarangan meliput oleh Wabup Beltim Burhanudin supaya Penegak Hukum menindak lanjuti tanpa terkecuali ,"tegasnya .
Rekan-rekan wartawan se-Beltim dan ketua Pokja Beltim, setelah mengadukan hal tersebut ke Polres, kemudian melanjutkan Aksi pasang sepanduk di pagar Gedung DPRD Beltim, beberapa sepanduk pel ampiasan kekecewaan wartawan, masing-masing dari Media Cetak, Online dan Electronik tuangkan lewat tulisan di spanduk . *(Pitoysht)


