masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang -Pemilihan Datok Penghulu/Kades (Pil Datok Penghulu) Kampung Gelong Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020 - 2026 diselenggarakan pada Tanggal 02 April 2020 sudah mencapai tahap penetapan Calon dan penarikan nomor peserta Calon.
Liputan langsung wartawan Tribuananews.com Senin (24/02/20), acara berlangsung di Kantor Datok Penghulu dihadiri Pj. Datok Penghulu Kampung Gelong Jumadi serta Panitia Pemilihan Datok (P2DP) Adnan dan anggotanya, Irwansyah selaku Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) serta turut hadir semua Calon Datok Penghulu Muhajir (Mantan Datok Penghulu), Ismail, Azwar dan Zul Azwarsyah yang ikut berkompetisi.
Adnan ketua P2DP Kampung Gelong kepada wartawan media ini mengatakan "Dari awal tahapannya pertama pengumuman P2DP, selanjutnya pendaftaran Bakal calon hingga tahap saat ini sudah penetapan Calon dan penarikan nomor urut Calon Datok Penghulu sudah sukses kita laksanakan sesuai kerangka aturan yang berlaku". Ujarnya.
Ia juga sampaikan "Terkait mekanisme dan persyaratan sudah kami laksanakan sesuai Regulasi, semua bakal Calon sudah penuhi persyaratan termasuk Surat Sehat, SKCK dari Polres hingga ijazah, semua sudah lulus verifikasinya". Tambanya.
Irwansyah selaku Ketua MDSK Gelong kepada awak media mengatakan "insyaallaah dari awal hingga akhir proses ini dapat berjalan dengan baik jujur dan adil, tanpa ada kecurangan. Tugas MDSK pertama membentuk Tim P2DP, selanjutnya hanya mengawal dan mebgawasi semua proses agar berjalan baik. Selesai pemungutan suara, P2DP buat Berita Acara hasil Pemilihan kepada MDSK sebagai wujud tanggung jawab kerja". Paparnya
Pj Datok Penghulu Kampung Gelong Jumadi berhasil dikonfirmasi media ini menyampaikan "Syukur Alhamdulillah dari proses awal Sosialisasi sampai saat ini kegiatan penetapan Calon hingga penarikan nomor undian calon. Dan semua sudah selesai dengan baik. Masing - masing calon sudah miliki nomor urut masing - masing". Jelas Pj Datok Penghulu.
"Semua tahapan proses kita jalankan sesuai dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pemilihan Datok Penghulu. Untuk debat kandidat itu tidak kita laksanakan, karena dikhawatirkan akan menjatuhkan muka salah satu Calon Datok, dan dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tidak diatur terkait Debat Calon, tetapi penyampaian Visi dan Misi ada". Paparnya.
Harapan Pj Datok agar semua berjalan sesuai amanat Regulasi. Pj Datok berharap teman - teman Pers agar senantiasa berkerja sama dengan pihak Pemerintahan Kampung dan Tim P2DP, agar kdgiatan ini berjalan baik dan sukses.
Sementara itu ditempat terpisah, beberapa warga berharap adanya Debat Calon Datok Penghulu, mengingat dari 4 Calon yang maju berkompetisi, 2 Calon pendatang baru, mungkin memiliki karakteristik dan pola fikir berbeda untuk membangun Kampung Gelong bersama masyarakat.*(Yudha)


