masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kobar – Nasib apes menimpa JI (30) dan BR (33), pasalnya kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut dipergoki warga saat akan melakukan aksi pencurian di rumah korban yaitu bapak Subhan warga Jl. Belimbing Rt. 4 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada hari Minggu malam (23/2/2020) sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolsek Kumai Iptu Ancas Nirbaya, S.H. kepada Humas Polres Kobar menjelaskan, bahwa saat itu JI sudah berada didalam halaman pekarangan rumah korban dengan cara melompat pagar sedangkan BR berada diluar pagar.
“Mereka melancarkan aksinya dengan membagi tugas, ada yang masuk dan ada yang monitor keadaan diluar. JI melompat pagar karena pada saat itu posisi pagar rumah korban dalam keadaan terkunci dan BR tetap berada diluar pagar untuk melihat situasi,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Ancas menjelaskan, saat JI berada di dalam pekarangan rumah korban pada saat yang bersamaan lewat salah satu warga yang juga merupakan keluarga / kerabat korban, kemudian JI terlihat pura-pura mengetuk pintu rumah korban untuk mengalihkan perhatian.
“Karena merasa curiga, warga tersebut langsung memberitahu kepada warga lain bahwa ada 2 orang yang dicurigai akan berniat jahat,” lanjutnya.
Pada saat itulah kedua orang tersebut berhasil diamankan oleh warga, dan setelah digeledah ternyata pelaku yang berinisial JI juga membawa senjata tajam berupa parang. Kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kumai.
“Kedua tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Kumai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Sajam dan Percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun untuk sajam dan 5 Tahun untuk percobaan pencurian,” tegas Kapolsek. (rahmat)
Sumber : humas polres kobar


