masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pangkal Pinang -Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitug, Abdul Fatah menyerahkan secara langsung tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .
Penyerahaan tiga Raperda dilaksanakan Senin Pagi (10/2/2020), dalam acara Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Kementerian Penyelenggaraan Ibadah Haji, Perubahan RPJMD Babel 2017-2022 dan Retribusi Jasa Umum di Rapat Dewan Pairipurna Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Babel .
Ketiga Raperda sebelumnya mengenai Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Perubahan RPJMD Babel 2017-2022 dan Retribusi Jasa Umum ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .
Wagub dalam sambutanya menjelaskan, setelah ditetapkan kurang lebih 2 tahun, Perda Nomor 14 tahun 2017 tentang Rencana Pengembangan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2022, terjadi beberapa perubahan yang mendasar, salah satu perjanjian kerja, dan perjanjian kerja sesuai permintaan nasional atau ditingkat daerah .
Sementara itu, tentang Raperda Retribusi Jasa Umum di dalam perkembangannya lajut Wagub, masih ada beberapa jenis retribusi jasa umum yang belum terakomodir serta beberapa tarif yang perlu dilakukan .
“Penyesuaian Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017 tentang retribusi layanan umum yang dilaksanakan dengan cara menambah retribusi objek, mengatur tarif retribusi dan mengubah nomenklatur pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta guna meningkatkan manfaat lokal pada sektor retribusi, Katanya .
Mengenai Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Wagub, terima kasih dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Babel, karena telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji .
Hal tersebut, kata Wagub, dimasukkan dalam perjanjian bersama antara Badan Pembentukan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 180/083 / DPRD / 2020 Tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di Luar .
“Demikian yang dapat kami sampaikan pada Paripurna penyampaian atas 3 Raperda ini. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati, kami sangat meminta masukan dan saran dari Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .
Humas Prov.
(Noviyandi)


