• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tujuh Kepala Dinas Halsel Direkomendasikan ke Bawaslu Provinsi , KASN dan Menpan RB

    admin
    27/02/20, 15:01 WIB Last Updated 2020-02-27T08:03:56Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan -Sepuluh Kepala Dinas ( Kadis ) Pemda Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara telab diproses oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan atas pelanggaran undang - undang ASN nomor 5 pasal 2 huruf f tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS

    Sepuluh kepala daerah tetsebut telah terbukti melakukan politik praktis saat melakukan Kunjungan Kerja ( Kuker ) bersama Bupati Bahrain Kasuba di desa Soasangaji kecamatan Obi Barat.

    Bawaslu kabupaten Halmahera Setatan telah melakukan proses terhadap 10 kepala dinas yang telah melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat undang - undang nomor 7 tahun 2017 , bahwa Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) bertugas mengawasi penyeienggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya pemilu yang demokratis.

    Bedasarkan hasil penilitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian atas laporan dari ketua Panwascam kecamatan Obi Barat Saiful La Ode Pia nomor 05 /TM/PB/Kab./32,04/II/2020 telah memenuhi unsur pelanggaran kode stik ASN. Hal tersebut sebagaimana telah diumumkan oleh Kadiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 24 Pebruari 2020 yang lalu

    Dalam data pengumuman tersebut tercantum nama dan jabatan terlapor debagai betikut ;
    1. Fahri Nahar ( Kadis Nakentrans )
    2. Ahmad Hadi ( Kadis Perkim LH )
    3. Daud Jubedi (Kadis BPBD )
    4. Andriani Radjoleon ( Kadis Kominfo )
    5. Aisa Badaruni ( Kadis DP3A KB )
    6. Nurlela Muhammad ( Kadis DIKBUD )
    7. Mujibyr Rahman ( Kabag Humas )
    Hasil proses tersebut akan disampaikan kepada KASN dan MENPAN RB.

    Kadiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Halsel saat dikonfirmasi oleh awak media Tribuananewa com melalui telepon genggaman pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 Ia mengatakan , " dari 10 pejabat daerah yang dipanvgil Bawaslu hanya 4 pejabat yang hadir dan memberikan klarifikasi , sedangkan 6 pejabat laimya beralasam keluar daerah. Dari hasi klarifikasi dan pemeriksaan oleh Bawaslu terdapat 7 orang pejabat ( kepala dinas ) telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik ASN saat kuker bersama dengan Bupati Bahrain Kasuba.
    Dari 7 orang pejabat tersebut berkasnya sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan merekomondasikan kepada Bawaslu Propinsi Maluku Utara , KASN dan KEMENPAN RB , jelas Asman.

    Anggota tim investigasi Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia Talib Minggu mengataka , : sesuai temuan dan hasil kajian serta pemeriksaan dari pihak Bawaslu sebahaimana telah diumukan oleh Kadiv Hukum dan Penindakan pada tanggal 24 pebruari kemarin , Ia mengharapkan kepada Bawaslu untuk segera mrlakukan prosea lanjut ke Bawaslu Propinsi , KASN dam MENPAN RB demi mendapatkan kepastian hukum.

    Atas nama lembaga lanjut Talib , " pihaknya akan mengawal atas proses hukum terhadap pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh 7 kepala dinas tersebut demi tegaknya pemilu yang Demokratis di negri ini , kata Talib kepada awak media pada hari kamis tanggal 27 pebruari 2020.*( Ade Mabaf )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan