• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terungkap Sejumlah Fakta , Begini Keadaan Sidang Kasus PETI di Merangin

    admin
    05/02/20, 14:13 WIB Last Updated 2020-02-05T07:13:19Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    TRIBUANANEWS.COM | Merangin - Dalam persidangan kasus PETI dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan 18 orang terdakwa pada kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Merangin Selasa 04/02/2020 terkuak fakta dan menjadi tambahan " pekerjaan rumah" bagi aparat Penegak Hukum untuk lebih tegas dalam penindakan Pelaku PETI serta untuk mengembangkan kasus kepada oknum oknum yang di duga terkait dalam kasus ini. 

    Dalam sidang kali ini langsung di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bungaran sementara dari Kejaksaan Negeri Merangin di hadiri oleh Kasi Pidum Mhd.  Fajrin dan Jaksa Ari Pratama. 

    Dalam penyampaian keterangan saksi terkuak fakta bahwa  Samsul Huda pemilik modal dan Ferdiansyah sebagai pemilik lahan sementara yang lainnya adalah Pekerja Tambang. 

    Selain itu nama Suparno sering di sebut – sebut oleh saksi di persidangan  sebagai pemilik modal sama halnya dengan Samsul Huda, dengan hasil 40 persen dalam pembagian. Namun ironisnya Suparno tidak termasuk dari yang 18 orang yang di tetapkan sebagai tersangka. 

    Hasil dari penambangan emas di peroleh emas seberat 30 gram, dan emas tersebut di jual kepada Suhaibi oleh Samsul Huda dan Ferdiansyah. Tidak hanya itu, dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada penyitaan alat tambang atau lebih di kenal alat dompeng ( alat untuk menambang emas) 

    Dalam sidang itu untuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi, maksudnya antara terdakwa yang satu dengan yang lain memberikan kesaksian. Jelas Lasi Pidum Mhd Fajrin. 



    Fajrin juga mberikan informasi kalau sidang akan di lanjutkan pada hari Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementra pasal yang akan dikenakan adalah pasal 158 UU nomor  4 tahun 2009 dengn ancaman hukuman 10 tahun penjara. 
    *(Citra S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan