masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Belitung Timur - Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, jumpa Pers 18/02/2020 di Gedung Kejaksaan Negeti Beltim, ungkapkan masalah bukti Mark Up semua jenis BBM di 14 OPD Pemkab Beltim .Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil laporan BPK .
Abdur Kadir SH.MH (Kajari) pimpin langsung pertemuan ini, turut mendapingi, Kasi Pidum Riki Afriansyah, SH.MH, Kadi Intel Adityo Utomo SH, Kasub Bag Bin Ike Rosmawati, Kasi Pinsus Samsi Thalib, Kasi Datun Kamarul Zaman, Kasi Barang Bukti Wawan Kurniawan .
Kajari Abdur Kadir ungkapkan, pihaknya sudah ada Tim Penyelidik, Kasus dugaan Pidana Korupsi Mark,Up semua jenis BBM PT. Multi Patra Persada terkait beberapa OPD Beltim .
Sejak Tahun 2012 ke Tahun 2019, dari hasil penyelidikan ada Fakta yang harus saya ungkap, yaitu pernjanjian pembayaran BBM, PT. Patra Persada dengan OPD Pemkab ."Dari Jenis BBM Pertamax, Pertalit, Premium dan Solar sejak Tahun 2012 ke 2019 ," jelas Abdur.
Berdasarkan Peraturan Mentri No. 39 Tahun 2014 tentang, hitungan harga jual eceran BBM telah diubah beberapa kali Peraturan, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Abdur Kadir .Jelas dalam hal ini tindakan melawan Hikum dan bisa merugikan Keuangan Negara .
"Kerugian Keuangan Negara dalam masalah ini belum bisa dibuktikan, menurut laporan yang dibuat oleh BPK, berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan, BPK Perwakilan Prov. Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang dari 46 OPD,14 dalam Proses .Di Tahun 2019 Juni BPK, pun dapat temuan .
Sebagai Kajari mengundang Tim Eksus, Tim Penyidik Pusat untuk dapat menggelar Perkara ini dan tafi Pagi kita sudah melakukan Eksus, mereka yakim dan Sepakat Perkara ini ditingkatkan ke Tahap Penyidik, supaya mendapat kepastian Hukum dan bertanggung jawab, timbulnya perbuatan langgar Hukum dan merugikan Negara, Kasus ini tetap lanjut, " pungkas Abdur. *()Pitoysht


