masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Lampung Utara - Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal dibantu warga berhasil meringkus AW (37) warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara seorang anggota komplotan pencuri spesialis aki mobil yang terparkir di tepi jalan.
Pelaku diamankan, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Mursali (44) warga jalan Punai Kelurahan Kotagapura tanggal 04 februari 2020.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. membenarkan adanya seorang pelaku sepesialis pencuri aki kendaraan yang ditangkap oleh anggota Tekab 308 dibantu warga saat sedang melakukan aksinya di dalam rumah kosan warga.
"Aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban, kemudian bersama warga pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti aki hasil.curian dan sepeda motor yang dipergunakanya," kata Hendrik, Kamis 06/02/2020.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, untuk modus yang dilkukan tersangka yakni masuk dalam rumah korban dengan cara melompat pagar dan mengambil dua buah aki, saat melakukan akisnya dipergoki korban serta ditriakin maling hingga akhirnya dapat ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara sebelumnya pelaku juga mengakui telah mencuri aki dan Ban Serep mobil di sejumlah lokasi daerah Kotabumi sesuai Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan).
"Pelaku melakukan aksi pencurian aki kendaran dengan cara berkeliling untuk mencari calon korbannya dan sejumlah aki yang sebelumnya ia dapat di jual kepada salah seorang pekerja bengkel daerah Kecamatan Abung Selatan seharga 250 ribu per satu buah aki," terang AKP Hendri.
(*/Elman)


