masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kotawaringin Barat – Bhabinkamtibmas Kel. Madurejo Aipda Bambang Sugiarto melaksanakan sambang untuk menyampaikan larangan menyembelih hewan ternak betina produktif sesuai UU No.41 Tahun 2014 kepada Warga dilingkungan RT.12 Kel. Madurejo yang berprofesi sebagai penjual dan Penyembelih Hewan Ternak, Senin (24/02/2020) jam 09.00 Wib.
Aiptu Bambang menjelaskan, "Sosialisasi ini dilakukan supaya Para Penjual dan Pemotong Hewan Ternak lebih paham serta mengerti tentang Larangan menyembelih Ternak Ruminansia Produktif, sebagai tindakan nyata dalam mendukung program pemerintah untuk menjamin ketersediaan bibit hewan ternak dan mencegah berkurangnya hewan ternak betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat”, tuturnya.
Dalam kegiatan sosialisasi pengendalian pemotongan sapi ini juga dijelaskan mulai dari dasar hukum, sanksi hukum, kriteria pengidentifikasian ternak betina yang produktif, alasan mengapa perlu dilakukan pengendaliaan bahkan sampai pada persyaratan khusus ternak sapi betina yang dijinkan untuk dipotong.
Diharapkan dengan sosialisasi ini semua pihak memahami bahwa dengan memotong sapi betina yang masih produktif menyebabkan populasi ternak tidak berkembang secara optimal sehingga swasembada daging tidak tercapai. (rahmat)
Sumber : Humas polres kobar


