masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang -Rapat paripurna membahas,
Persetujuan Perubahan Propemperda tahun 2020, jum'at 14/02/2020.
Atas Persetujuan Perubahan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang nomor, 170/32/Kep/DPRD/TB/IX/2019 Tentang pembentukan Panitia kerja penyusunan dan Pembahasan Perubahan peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang tata tertib DPRD.
Persetujuan usul rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Kabupaten Layak anak (KLA).
Gelar acara di Aula Ruang Sidang DPRD Tulang Bawang Turut Hadir,
Bupati Tulang Bawang, yang diwakili Sekdakab Anthoni, Forkopimda, Pejabat Eselon ll dan lll Pemkab Tulang Bawang,
Ketua DPRD Tulang Bawang "Sopi'i", memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri 36 orang, dan izin 4 orang anggota DPRD ijin.
Dalam Sambutan Bupati dibacakan oleh Sekdakab Yanthoni," Kami sangat berharap kebersamaan antara Pemkab dengan DPRD dan masyarakat dapat selalu kita jaga dan perkokoh, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Tulangbawang, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tulangbawang yang berinisiatif menyusun Raperda tentang KLA.
Dengan adanya Perda KLA diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Pemkab dan masyarakat dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak agar terlaksana secara terencana, terpadu dan sistematis guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, Pungkasnya.
(*/Elman)


