masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Medan - Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP. Maringan Simanjuntak, SH MH pimpin kegiatan pra rekonstruksi pada kasus tindak pidana pembunuhan, atas tewasnya seorang pria bernama Abdi Bangun di Delicious Coffee. sabtu, (1/2/2020)
Dalam pra rekonstruksi ini, Satreskrim Polrestabes Medan menghadirkan ketiga orang tersangka yakni Mursalim, Agus Salim, dan Mahyudi, yang menurut Kepolisian ketiga nya di duga secara bersama-sama melakukan pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP. Maringan Simanjuntak mengatakan kepada awak media, bahwa tujuan di adakan nya pra rekonstruksi ini untuk mengungkap perihal yang sebenarnya terjadi, serta mencari petunjuk atas tewasnya Abdi Bangun.
" Maksud maupun tujuan di adakan nya pra rekonstruksi ini semata-mata agar membuat peristiwa pembunuhan itu menjadi terang benderang, serta untuk mencari petunjuk atas alat bukti lain yang di gunakan oleh para tersangka. " Ucap Maringan Simanjuntak
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, bahwa Abdi Bangun tewas dalam peristiwa pengeroyokan yang di lakukan oleh ketiga tersangka di salah satu warung Mie Aceh, yang lokasi TKP nya berada di Jln. Pasar Baru Kel. Titi Rantai Kec. Medan Baru pada hari selasa dini hari, rabu ( 29/1/2020 ) yang lalu.
Untuk kronologis kejadian itu sendiri bermula saat korban Abdi Bangun hendak meminta buatkan nasi goreng di warung tersebut, namun karyawan menolak membuatkannya, di karenakan korban Abdi Bangun tidak ingin membayar makanan tersebut, alias gratis.
Mengetahui permintaannya di tolak, Abdi Bangun pun langsung berang dan ngamuk sambil memecahkan kaca stelling yang ada di warung tersebut dengan menggunakan sebongkah batu, tak ayal semua barang yang ada di setelling tersebut pun ikut berserakan, dan setelah melakukan aksinya Abdi Bangun pun langsung pergi meninggalkan lokasi.
Menurut saksi yang ada di lokasi kejadian, sesaat setelah Abdi Bangun ( korban) pergi, tak lama kemudian diapun kembali ke warung dengan membawa sebilah parang sembari mengancam karyawan yang ada di warung tersebut, sehingga terjadilah peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan Abdi Bangun meninggal.
" Untuk saat ini, ketiga tersangka kita kenakan pasal 338 Subs 170 Jo 351 ayat (3) KUHAPidana, yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. " Ungkap Maringan Simanjuntak.*( Hendra)


