• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Respon Masyarakat Maluku Terhadap Rencana Pembahasan 57 Daerah Otonom Baru Di Luar Maluku

    22/02/20, 01:03 WIB Last Updated 2020-02-21T18:08:28Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Maluku - Beredarnya informasi tentang rencana pembahasan 57 Daerah Otonom Baru di Luar Maluku mendapat respon yang bervariasi, namun keputusan tersebut secara umum bagi orang Maluku dapat dianggap kurang mencerminkan rasa keadilan dan ada yang menganggapnya sebagai diskriminasi, dan seakan Pemerintah Pusat, DPR, DPD RI dan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten kurang serius memperjuangkan kebutuhan orang Maluku.

    Menurut Dr. Djunaidi Rupelu, M.Si, sesuai rilis yang dikirimkannya ke redaksi Tribuananews.com, ekspresi ketidak puasan itu dikaitkan dengan berbagai janji kampanye pada berbagai tingkatan yang tidak ditindaklanjuti, ada juga yang mengungkapkan janji politik yang terabaikan dan tidak ditunaikan.

    Berbagai ekspresi ini idealnya harus direspon karena ini bahagian dari rasa ingin tahu, peduli dan cinta orang Maluku terhadap tanah negeri yang hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok menjadi lebih baik dari hari ini melalui pemekaran, namun cita harapan itu seakan berlalu begitu saja tanpa ada yang meresponnya.


    Sadar akan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh warga Maluku atas sikap Pemerintah Pusat dalam memprioritaskan 57 di luar Maluku maka sebagai salah satu komponen kecil ikut terpanggil untuk memberikan informasi dengan tidak bermaksud melakukan pembelaan kepada siapapun dan juga tidak punya asumsi lain dari hausnya informasi yang benar sehingga tidak menimbulkan keresahan, pertanyaan akan muncul :

    1. Kenapa 57 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang akan dibahas tanpa Maluku ?
    Jawabannya, yaitu 57 CDOB telah dibahas di tahun 2013 dan 2014 dan sudah keluar Ampresnya.

    Dari landasan hukum yang ada dealnya bukan 57 tapi 87, dengan perincian sbb :
    63 calon Daerah Otonomi Baru (DOB) telah mendapat surat Presiden No. R-66/Pres/12/2013 dan 22 DOB yang telah mendapat surat Presiden No. -13/Pres/02/2014.

    Perbedaan jumlah DOB yang akan dibahas pasti yang sudah punya AMPRES akan menuntut.

    Lalu posisi Maluku ?, Tentu tidak masuk karena usulan pemekaran 13 DOB baru dikirim ke Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015. Setelah diparipurnakan tanggal 01 Juni 2015.

    Dengan demikian cukupkah punya alasan untuk mengaitkan dengan janji politik di daerah ?, secara politik tekanan itu bisa dilakukan sebagaimana orang Maluku merespon pemikiran Prof. Salim Assegaf untuk menjadikan Pulau Buru sebagai tempat pembinaan eks ISIS dimana pikiran tersebut mendapat respon yang ditandai dengan begitu banyak orang angkat bicara dan menolak, respon ini berbeda dengan kita merespon pemekaran yang kurang keras ?.

    2. Posisi Maluku di mana ? Posisi Maluku itu berada di  116 DOB.

    Dari mana mendapat angka 116 ?, yaitu dari hasil keputusan rapat bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan DPD RI tanggal 04 Oktober 2016 telah menyepakati dan mendorong usulan 173 calon DOB yaitu 16 Provinsi 130 Kabupaten dan 27 Kota Madya.

    Maluku ada di situ lihat daftar terlampir. Selain 173 DOB yang sudah diagendakan sesuai daftar usulan DOB sesungguhnya yang sudah mengajukan usulan ke Depdagri sebanyak 314, namun yang sudah diprogramkan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 hanya sebanyak 173.

    Dan kita bersyukur kepada 13 prakarsa dan inisiatif tentu dengan dukungan Pemda setempat, sehingga Maluku sudah boleh ada dalam Rancangan Agenda Nasional.

    Khusus untuk 13 DOB di Maluku yang sudah masuk dan dibahas bersama mendagri dan DPD RI dan berkasnya sudah masuk yaitu :

    1. Seram Utara Raya, 2. Kawasan Khusus Banda, 3. Aru Perbatasan, 4. Tanimbar Utara dan 5. Kota Bula.

    Jika ada desakan yang kuat dan Pemerintah Pusat merespon maka kelima daerah itu yang akan ikut dibahas, tetapi jika mengikuti skenario yang sudah diagendakan sampai dengan tahun 2025 maka delapan daerah baru di Maluku yaitu :

    1. Kepulauan Kai Besar.
    2. Jazirah Leihitu.
    3. Kota Kepulauan Lease.
    4. Kepulauan Terselatan.
    5. Gorom Wakate.
    6. Talabatai.
    7. Kepulauan Huamual
    8. Buru Kaiely, harus melengkapi berkas dan dokumen – dokumen pendukung lainnya.

    Menurut Djunaidi, beberapa dokumen yang akan disertakan dalam penyerahan tersebut yakni dokumen keputusan Musyawarah Desa, dokumen kajian kewilayahan, kajian Ibukota dan kajian kemampuan penyelenggaraan daerah persiapan.

    "Sebagai tim Pemekaran inilah yang kita perjuangkan dan khusus untuk Buru Kaiely, LPBK sudah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan kepada Pemda dan DPRD," terangnya.

    Diakhir pernyataannya Dr. Djunaidi Rupelu, M.Si mengatakan, "Kita mendorong agar Pemda dapat menyelesaikan sisa tugas dan pekerjaan yang harus dilengkapi yaitu administrasi, fisik dan  kewilayahan.

    "Sebagai manusia tidak ada yang sempurna karena itu semua kritik untuk penyempurnaan diterima dengan senang hati dan mohon maaf sekiranya ada yang kurang berkenan," pungkasnya.* (RedMSP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan