masukkan iklan disini
Foto: para tersangka saat diamankan di Polres Taput.
TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Utara - Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara kembali berhasil menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (20/20/2020) pukul 17.00 Wib di dapur rumah salah seorang tersangka di Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP H.M. SILAEN. M.PSi melalui Kasubbag Humas AIPTU W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan.
Adapun pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni, Stevi Andrea Lumbantobing, ( 24 ) warga Parbubu II Kel. Hutatoruan VI Kec. Tarutung Kab. Tap. Utara, Pernando Purba ( 30 ) warga Hutaimbaru, Desa Simamora Kec. Tarutung Kab. Tap. Utara, Jefani Alni Lumbantobing ( 33) warga Parbubu I Kel. Hutatoruan VI Siwaluompu Kec. Tarutung Kab. Tap. Utara, Albert Einstein Hutagalung ( 36 ) warga Jalan Protokol Desa Suka Maju Kec. Pahae Jae Kab. Tap. Utara dan Leonardo Lumbantobing ( 32 ) warga Parbubu I Kel. Hutatoruan VI Siwaluompu Kec. Tarutung Kab. Tap. Utara.
"Kelima orang tersangka berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba kita, sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah salah seorang tersangka Pernando Purba," kata AIPTU W. Baringbing
Aiptu W. Baringbing lenih lanjut menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,60 Gram, 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik, 1 buah botol kemasan minuman merk OH5 yang dihubungkan dengan pipet plastik yang dibengkokan, 3 buah pipet plastik, 2 buah mancis warna biru dan 1 buah jarum suntik dalam kemasan plastik.
Dari keterangan kelima orang tersangka, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara urunan ( patungan uang ) dengan memberikan uang masing-masing yang berbeda-beda ada yang 150 ribu, 100 ribu dan 50 ribu. Setelah terkumpul lalu satu orang dari mereka tersangka SAL berangkat untuk membeli barang haram tersebut.
Setelah SAL membeli barang tersebut, lalu mereka secara bersama-sama memakainya di tempat penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan di unit sat narkoba, mereka mengakui semua kegiatan tersebut, namun tersangka SAL masih belum jujur sampai saat ini, dari mana barang haram tersebut dia beli. Sehingga pemeriksaan intensif masih kita lakukan.
Apalagi tersangka SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Tarutung dalam kasus yang sama.
"Saat ini ke lima tersangka telah kita tahan di rutan Polres Taput, sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 112 UU NO 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.* (Tongam Parapat)

