masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Jember -Jajaran Polres Jember kembali berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Kini dua orang pelaku Techno Axel Syaputra (38) warga Dusun Krajan Desa Mlokorejo Puger Jember dan Sunarso (60) warga Desa Kertonegoro Jenggawah, Ditangkap Polisi saat melakukan transaksi di Desa Kertonegoro . ( 12/02)
" Penangkapan dilakukan saat pelaku transaksi jual beli uang palsu, Techno Axel Syaputra membeli uang palsu dari Sunarso senilai 16 juta dengan harga Rp.4 juta rupiah atau satu (1) banding empat (4). Sedangkan Sunarso sendiri mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari H. Dan M asal Madura dan Bogor yang saat ini menjadi DPO", ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
Kapolres menambahkan, Sunarso merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2014 lalu, dan dipenjara 1 tahun di Lapas Jember. Sedangkan Techno Alex Syaputra juga resedivis kasus yang sama , dan pernah di tahan di LP Lowokwaru Malang.
" Pelaku merupakan resedivis pada kasus yang sama , untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun atau dengan 50 Milyar ", ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku berhasil menyita 98 lembar pecahan ung palsu pecahan 50 ribuan, dan 124 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, serta 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar berhati hati jeli untuk mengenali uang yang palsu dan asli.
Terlebih pada tahun ini tahun politik, bisa dipastikan uang palsu tersebut merupakan uang pesanan, jika tidak ada pesanan, pelaku tidak akan membeli, dan kami dari jajaran kepolisian akan terus mengawasi peredaran uang palsu di wilayah hukum kami", tegas kapolres.*Bagus*


