• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Inhil Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Saat Acara Cap Go Meh Di Vihara Satya Dharma Kuala Lahang

    admin
    18/02/20, 15:05 WIB Last Updated 2020-02-18T08:05:12Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
     
    TRIBUANANEWS.COM |  Inhil - Akhirnya Polres Inhil berhasil mengungkap dan menangkap 1 (satu) pelaku tindak pencurian di saat acara Cap Go Meh di Vihara Satya Dharma Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Inhil-Riau beberapa waktu lalu.

    Pelaku, MD (34) diamankan di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone android, pada Senin (17/02/20).

    Adapun korban ( Rina ) adalah salah satu Artis yang mengisi acara hiburan di saat perayaan Cah Go Meh di Vihara Satya Dharma Kuala lahang Gaung Inhil.

    Kronologis kejadia diungkap oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno, bahwa pada Selasa (23/01/2020) bertempat di Vihara Satya Dharma Kuala Lahang telah terjadi Tindak Pidana pencurian.

    "Saat itu ada perayaan Imlek dan Hut Vihara Satya Dharma Kuala Lahang, dan Korban (Rina) menyadari bahwa tas miliknya yang berada di atas Kursi di sudut belakang panggung sudah tidak ada lagi alias hilang, dan korban berteriak minta tolong" sebut Warno.

    Panitia dan pihak kepolisian pun melakukan pengecekan di sekitar Vihara. Menurut informasi dari warga sekitar Vihara, pada saat kejadian ada 4 orang yang tidak terlihat jelas ciri cirinya berlari di depan rumahnya.

    "Atas kejadian tersebut Rina mengalami Kerugian sebesar kurang lebih 80 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Kasubbag Humas AKP Warno.

    Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal mengetahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Lampung selatan.

    "Team langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku dan berhasil menangkap 1 orang pelaku (MD). Dari hasi introgasi MD mengakui telah melakukan pencurian tersebut," imbuhnya.

    Pelaku dikenakan pasal 363- 367 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau tujuh tahun penjara. * (Jaslan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan