masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Inhil - Polres Inhil berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu di Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Minggu (09/2/2020) sekira pukul 08:00 Wib.
Menurut keterangan dari pihak polres Inhil melalui Kasubag Humas Iptu Warno menjelaskan Pelakunya adalah RP (37) Warga Kelurahan Sungai Beringin Kec. Tembilahan, RA, (21) dan MD, (20), keduanya merupakan warga Jambi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 11 paket kecil shabu, 1 (satu) set bong, mancis dan handpone.
"Polres Inhil berhasil menangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama ucok sering melalukan transaksi Narkoba dikelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan," ujar Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno.
Kemudian, tambah Iptu Warno, setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, akhirnya Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap ucok Dkk.
"Setelah diaman kan Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Ketua RT dan Rw setempat dan dilakukan penggeledahan temukan barang bukti seperti yang tercantum di atas, Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
( Jaslan )


