masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Bone -
Kepolisian Resor Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba yang disertai dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 697,55 Gram senilai 750 juta rupiah di halaman Polres Kab Bone Hari Rabu 26 Februari 2020) pukul 9.00 WITA
Kapolres Bone AKBP l Made Ary Pradana bersama Asisten1 Andi gunadil Ukra, ketua Pengadilan Negri Kabupaten Bone Surachmat,SH,MH,yang mewakili BNNK Kompol Subagio, Danyon c Pelopor Kompol Nur lhsan S.Sos, Kalapas Watampone Lukman Amin, Kasi Pidum kejaksaan Erwin SH, Wakapolres
Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana,dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu terbilang cukup besar yakni dengan berat 697,55 Gram.
Sebelum pemusnahan,Kaolres Bone mengatakan Narkoba jenis Sabu itu barang tidak berharga dan barang yang tidak berharga itu pasti tidak berguna dan barang tidak berguna itu adalah Sampah,
Semoga melalui pemusnahan ini,kita berharap menjadi pelajaran dan kepedulian masyarakat maupun generasi muda agar menjadi perhatian serius bahwa Narkoba itu tidak ada nilainya, tidak berharga serta tidak berguna, ungkap Ary Pradana.
Andi Gunadil Ukra yang mewakili Bupati Bone, menyatakan bahwa pihak pemerintah akan membangun sinergitas dangan penegak hukum untuk melakukan pembinaan penyadaran hukum,mulai dari tingkat pelajar, maupun Masyarakat Kabupaten Bone
AKP Zaki Sungkar Kasat Narkoba Polres Bone mengatakan "Narkoba yang di Musnahkan hari ini barang bukti milik Sulaeman dan lsmail yang di tangkap di Lapri perbatasan Bone dan Kab Wajo, kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman Seumur hidup atau hukumanati. Kedua Bandar narkoba memperoleh barang dari Kota Makassar, " tutup Zaki. *(Andi Burhanuddin)


