• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penangkapan Pelaku Jambret HP , Berhasil Diringkus oleh Sat Reskrim Polres Bone

    admin
    13/02/20, 17:54 WIB Last Updated 2020-02-13T10:54:04Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBIANANEWS.COM |  Bone - lagi lagi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian secara paksa (Jambret) di Jalan Bulu Saruang, Kelurahan Balangnipa, kecematan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan. 12/02/2020.

    Unit Resmob Sat Res Reskrim Polres Bone, yang di pimpin oleh Ipda Rayendra Muchtar, SH. gabung dengan Tim Resmob Polres Sinjai yang di pimpin oleh Bripka Kaharuddin. AB yang di Beck up oleh Tim Monitoring Center Resmob Polda sulawesi Selatan. Telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Jambred.

    Adapun dasar penangkapan Polisi sesuai 
    Laporan polisi Nomor : LP / 840 / XII /2019 / SPKT / RES BONE Tanggal 25 Desember 2019.

    Selaku Korban bernama Wiwik Pratiwi  Bin Abdullah Umur  17 tahun Pekerjaan Pelajar Alamat jl A.massakirang kel tibojong kec tanete riattang timur kab bone dan pelaku
    berinisial HY Umur  30  Tahun Pekerjaan  Petani Alamat dusun kessi desa bonto kec sinjai tengah kab sinjai.

    Menurut Ipda Rayendra Muchtar, SH. "Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone  dengan adanya pelaporan tindak. Pidana jambret barang yg berupa handphone  oppo A 5 s Warna hitam no imei 865096047566452 yang terjadi pada hari rabu tanggal 25 desember 2019 sekira jam 07.00  wita bertempat di jalan lapawawoi kr sigeri kel biru kec tanete riattang timur kab bone maka dari itu tim resmob sat reskrim polres bone melakukan penyelidikan hal tersebut tepatnya pada hari rabu tanggal 12 februari 2020 sekira jam 17.00 dijalan bulu saraung kel Balangan IPA kec sinjai utara kab sinjai dimana pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yg berupa hp oppo A5S warna hitam Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dimana tidak melakukan perlawanan .


    Lanjut Ipda Rayendra Muchtar, SH.
    Dimana pelaku membenarkan dan menerangkan dimana telah melakukan tp jambret yg terjadi pada tanggal 25 desember 2019 sekitar jam 07.00 wita dimana pelaku membenarkan telah merampas hp milik korban disaat korban sementara naik sepeda dan setelah itu pelaku meninggalkan tkp dan menuju kab sinjai dengan mengendarai sepeda motor HONDA REVO dan pelaku menjelaskan dimana baru kalinya melakukan perempasan / jambret.

    Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke mapolres bone lebih lanjut sit aman dan terkendali.(*Andi Burhanuddin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan